50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Budi Syahrial Desak Wako Padang Keluarkan Perwako Izin Iklan Rokok: Potensi PAD 10 Miliar

PADANG, Lintas Media News
Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial mendesak Walikota Padang mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) untuk mengizinkan iklan rokok di Kota Padang.

"Kami mendesak Walikota mengeluarkan Perwako itu secepatnya," tegas Budi kepada awak media di ruangan Fraksi Partai Gerindra Kota Padang, Senin, 18 September 2023.

Menurut Budi Syahrial, tidak ada gunanya melarang iklan rokok di Kota Padang.

"Tidak ada gunanya dilarang iklan rokok itu. Sebab, ada tidak ada iklan rokok orang tetap merokok juga," tukuknya.

Justru dengan dilarangnya iklan rokok tersebut, kata Budi Syahrial, Kota Padang kehilanhan potensi PAD sebesar Rp 10 miliar.

"Uang Rp10 miliar itu dapat digunakan untuk membiayai pembangunan Kota Padang. Bisa membiayai empat OPD setingkat Kabag di Pemko loh," ujar Budi.

Dikatakan Budi, dengan Perwako itu, keluhan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) di daerah ini.

"Keluarkan saja Perwako izinnya, sehingga tidak ada lagi persoalan antara Bapenda dan P3I di daerah ini," katanya.

Dalam Perwako itu, jelas Budi, juga harus diatur penetapan nama jalan yang boleh dan tidak boleh iklan rokok.

"Ini penting. Disamping untuk keindahan kota, iklan rokok itu juga harus diatur, di titik mana saja yang boleh," katanya. (*)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.