50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

KBRI Singapura Serahkan Asuransi Pelaut Indonesia Yang Meninggal Diatas Kapal, Keluarga Terharu


PADANG,Lintas Media News
Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan melalui KSOP Kelas II Teluk Bayur kembali memfasilitasi proses pemberian santunan kepada keluarga pelaut atas nama Juharman senilai 225.000 Dolar Singapura kepada ahli waris Nilda Sharhan selaku istri Almarhum

Pelaut Juharman merupakan Anak Buah Kapal yang menjabat sebagai Chiec Engineer (Kepala Kamar Mesin/KKM ) di Perusahaan Singapura, yang meninggal dunia karena sakit di Singapura pada tahun 2021.

“Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kesekian kalinya, pemerintah Indonesia baik melalui KBRI memfasilitasi dan memediasi penyerahan santunan kepada keluarga pelaut yang meninggal di atas kapal saat menjalankan tugasnya sebagai pelaut,” demikian disampaikan Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur yang diwakili Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Harlansyah S.H., didampingi Capt.Sukirman dan perwakilan KBRI Singapura Wida Irfani S di Padang, Sumatra Barat Rabu (9/8/2023).

Harlansyah mengungkapkan adapun proses penyelesaian santunan oleh pihak asuransi senilai 225.000 Dolar Singapura diberikan kepada istri almarhum selaku ahli waris atas nama Nilda Sharhan.

“Alhamdullilah, proses serah terima santunan oleh KBRI Singapura melalui Kantor KSOP Kelas II Teluk Bayur berjalan lancar. Dengan harapan ahli waris bisa memanfaat kan dan mengelola dana santunan dengan sebaik baik nya.
Atas nama Pemerintah melalui Kantor KSOP Kelas II Teluk Bayur menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya pelaut Indonesia saat bekerja di atas kapal,” ujar Harlansyah.

Harlansyah mengatakan pihaknya juga sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada KBRI Singapura yang telah menyelesaikan hak atas keluarga almarhum. Ini sebagai bukti tanggung jawab pemerintah kepada keluarga korban khususnya pelaut Indonesia.

Ia menyebutkan hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

Ke depan, sambung Harlansyah, pihaknya berharap apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap kru kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia, proses santunan kepada korban dapat segera diselesaikan dengan proses yang cepat.

“Upaya mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan Pemerintah dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak,”pungkasnya.

Sekaitan dengan pemberian santuanan asuransi tersebut, salah seorang tokoh maritim Teluk Bayur yang amat kenal dengan almarhum,sekalugus juga ketua DPW APBMI Provinsi Sumatera Barat, HM. Tauhid, mengatakan cukup gembira dan amat terharu, karena dana tersebut dapat dipergunakan ahli waris untuk keperluan sehari-hari, juga untuk keperluan pendidikan. 

"Saya merasa senang dan terharu dengan pemberian santunan asuransi tersebut, almarhum orang baik dan adik saya, semoga ini bermanfaat besar bagi istri dan anak-anak almarhum, meskipun memang tidak sebentar untuk bisa mendapatkannya," tutur Tauhid. 

Dia juga berharap, moga perhatian terhadap pelaut dan orang-orang yang bekerja di pelabuhan tetap dipertahankan, bahkan lebih ditingkatkan, sehingga semua menjadi nyaman bekerja.

"Saya berharap perhatian pemerintah tetap dipertahankan dan lebih ditingkatkan, tidak terkecuali untuk buruh yang bekerja di kawasan pelabuhan," tutup Tauhid. (***)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.