50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Ikuti Rapat Paripurna Penetapan Perubahan KUA-PPAS APBD Dharmasraya 2023


Lintasmedia news.com,DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Dharmasraya, dengan Pimpinan Rapat Paripurna yakni Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto pada hari Selasa, (15/08/23).

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda Kabupaten Dharmasraya, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Pimpinan Partai Politik Organisasi Kemasyarakatan dan Instansi Vertikal.

Bupati mengatakan bahwa sebagai proses dan acuan awal dalam penyusunan Perubahan KUA dan PPAS adalah dengan melakukan perubahan RKPD Kabupaten Dharmasraya tahun 2023, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023. Sehingga menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Dharmasraya tahun 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, alokasi atau pergeseran anggaran antar instansi di tahun 2023. Lebih dominan disebabkan adanya peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum. Ditentukan penggunaaanya tahun 2023. 

Dimana PMK tersebut diterbitkan setelah APBD tahun 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya, untuk mengakomodir alokasi DAU peruntukan telah dilakukan pada pergeseran pertama terhadap penjabaran APBD tahun 2023. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2022 yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2023.

Adanya penganggaran kembali dana DAK Fisik jalan mendukung konektivitas daerah tahun 2022, yang dilanjutkan pekerjaannya tahun 2023. Dengan penambahan waktu dengan menganggarkan kembali pada akun belanja yang sama dalam APBD tahun anggaran 2023. Keadaan darurat yang merupakan situasi kondisi yang tidak normal, yang terjadi secara tiba-tiba, mengganggu kegiatan yang sifatnya perlu segera ditanggulangi. Keadaan luar biasa yang merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50 persen.

“Pada point 1 sampai dengan point 4 menjadi dasar utama Pemkab Dharmasraya dalam melakukan perubahan APBD Tahun anggaran 2023 yang telah didukung dengan peraturan perundang-undangan,” kata Bupati.

Selain itu, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 dilaksanakan sebagai pedoman dan salah satu tahapan dalam penyusunan perubahan RAPBD Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2023. Penyusunan perubahan KUA tahun 2023 juga merupakan dasar dalam penyusunan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2023. Serta perubahan rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah tahun anggaran 2023.

“Sesuai dengan Permendagru nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023 menyatakan bahwa jumlah pendapatan ditambah Silpa tahun sebelumnya harus seimbang dengan jumlah belanja ditambah pengeluaran pembiayaan. Maka untuk itu diperlukan kepedulian penuh dan perhatian kita bersama dalam pembahasan terhadao belanja daerah yang harus berdasarkan kebutuhan sangat mendesak. Serta super prioritas, sehingga Ranperda APBD Tahun 2023 yang diajukan nanti untuk evaluasi Gubernur dalam kondisi seimbang atau balance,” beber Bupati.

Sedangkan menurut Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto bahwa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD bersama dengan Tim Pemerintah Daerah pada tanggal 8 Agustus 2023. Bahwa telah dilaksanakan oleh Banggar DPRD dan Tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2023 pada tanggal 9 sampai dengan 14 Agustus 2023. 

“Hari ini kita sampai pada rapat paripurna Penetapan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2023. Antara Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Dharmasraya,” ungkap Pariyanto. 

Berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 169 ayat 2 menjelaskan bahwa rancangan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan. (elda)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.