50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Anggota DPRD Sumbar Hidayat Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2023



Padang,Lintas Media News
Anggota DPRD Sumatera Barat dari fraksi Gerindra, Hidayat, SS, melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Padang, Sabtu (19/8/2023). 

Kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan langkah penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan implikasi dari peraturan daerah baru yang telah dikeluarkan.

Hidayat mengungkapkan, alasannya mengambil topik mengenai pengembangan ekonomi kreatif. Menurutnya ini semua berangkat dari hasil pengamatannya terhadap kondisi para pelaku-pelaku usaha khususnya di Kota Padang.

"Memang struktur ekonomi Provinsi Sumatera Barat itu support utamanya adalah pelaku usaha UMKM, karena pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat itu dari sektor industri kita ini bukan daerah pabrik. Jalan lainnya adalah bagaimana pelaku-pelaku usaha bisa naik kelas," ujar Hidayat.

Selanjutnya Hidayat menjelaskan mengenai fungsi Perda terkhusus Perda No 2 Tahun 2023 tentang pengembangan ekonomi kreatif. Menurutnya, Perda menjadi tuntunan bagi pemerintah termasuk juga masyarakat.

“Perda menjadi tuntunan baik oleh pemerintah dalam menyalurkan program kegiatan anggaran, termasuk juga bagi masyarakat, di mana hak-hak masyarakat itu bisa mendorong peningkatan ekonomi keluarga melalui Perda, itu kenapa Perda menjadi penting di samping untuk menciptakan kepastian hukum juga memberikan akses fasilitas pemerintah kepada masyarakat," terang Hidayat

Dengan adanya langkah konkret melalui Perda ini, diharapkan sektor ekonomi kreatif dapat semakin maju dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

"Pengembangan Ekonomi Kreatif sendiri merupakan upaya strategis untuk mendorong industri-industri yang terkait dengan kreativitas dan budaya, seperti seni, desain, musik, film, dan teknologi digital. Tujuan utamanya adalah menciptakan nilai tambah ekonomi melalui pemanfaatan potensi kreativitas dan inovasi yang dimiliki," katanya.

Dengan semangat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah memulai rangkaian kegiatan sosialisasi guna memperkenalkan dan memberikan pemahaman mendalam tentang esensi dari Perda ini. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengerti pentingnya Perda ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui beragam bentuk kreativitas dan inovasi.

Hidayat, sebagai anggota DPRD yang memfasilitasi acara sosialisasi, memiliki harapan besar bahwa Perda ini akan memicu semangat inovasi di kalangan para kreator dan pelaku ekonomi kreatif. Melalui dasar hukum yang kuat, diharapkan bahwa akan terbentuk ekosistem yang mendukung perkembangan ekonomi melalui ragam bentuk kreativitas dan inovasi.

"Masyarakat didorong untuk tetap mengikuti informasi terkait Perda No 2 Tahun 2023 ini melalui sumber-sumber resmi pemerintah daerah, serta berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosialisasi yang diadakan. Dengan demikian, upaya bersama dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif dapat berjalan dengan lebih efektif dan berdampak positif bagi daerah dan masyarakatnya," tutupnya. 

Selanjutnya, Kabid Pengembangan Ekonomi Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Dewi Ria mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Bapak Hidayat karena telah mensosialisasikan Perda ini kepada para pelaku usaha, dengan begitu mereka lebih paham dan mengerti terkait Perda tentang pengembangan ekonomi kreatif guna meningkatkan usaha dan meningkatkan ekonomi.

"Perda ini masih hangat, keluar tahun 2023 bulan Maret, dan kami belum sempat mensosialisasikan kepada masyarakat. Kami baru mensosialisasikannya kepada dinas dan instansi di kabupaten / kota di Sumatera Barat dan kami sangat berterima kasih sekali kepada bapak Hidayat karena sudah memberikan sosialisasi tentang Perda ini," ucap Dewi. (*)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.