50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Wujudkan 5R dan 5S, Ketua PN Kelas I-B Pariaman Pro Aktif Lakukan Pengawasan



Pariaman, Lintas Media News
Dalam memberikan layanan maksimal kepada masyarakat sesuai standar budaya kerja, Pengadilan Negeri (PN) I-B Pariaman kini terus menggenjot pelaksanaan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun).

"Kita selalu evaluasi terus menerus, sisi yang sudah baik kita tingkatkan, sisi yang masih lemah kita perkuat terus hingga sesuai standar pelayanan dan budaya kerja," kata Ketua PN I-B Pariaman Dedi Kuswara, SH.MH disela-sela inspeksi pelayanan, Senin (24/7/2023) pagi.

Standar pelayanan adalah dasar dari manajemen kinerja instansi yang berasal dari bahasa Jepang yaitu Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu dan Shitsuke yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi singkatan 5R yaitu Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin.

Menurut Dedi Kuswara, selain standar pelayanan 5R, maka Keluarga Besar Pengadilan Negeri Kelas I-B Pariaman sebagai bagian dari jajaran Mahkamah Agung wajib menerapkan sikap 5S yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun.

"Saat ini sedang ada penilaian tentang pelaksanaan 5R dan 5S ini dari jajaran Badilum. Insya Allah kita siap untuk melayani masyarakat dengan prima dan maksimal," kata Ketua PN Dedi Kuswara yang didampingi oleh Wakil Ketua PN Zulfadly, SH.MH.

Ketika ditanya soal jenis pelayanan yang menonjol akhir-akhir ini adalah loket layanan hukum dimana para Caleg DPRD dari seluruh partai politik meminta Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum. Waktu itu memang terjadi antrian beberapa hari karena jumlah yang cukup banyak, namun hal itu dapat diatasi dengan kesigapan dari petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Saat ini Pengadilan Negeri Kelas I-B Pariaman juga meningkatkan layanan dengan dukungan IT yaitu Eraterang yang merupakan aplikasi untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan yang bisa dilakukan dari laptop atau ponsel. 

Dengan aplikasi Eraterang pemohon tidak perlu datang antri ke PN. Pemohon hanya perlu mengisi formulir elektronik serta melengkapi data kemudian dalam waktu maksimal 1 x 24 jam pemohon telah dapat mengambil Surat Keterangan di konter PTSP Pengadilan Negeri dengan membawa persyaratan.

Untuk terus berbenah, Ketua PN Kelas I-B Pariaman Dedi Kuswara, SH.MH mengaku mengharapkan kritik dan masukan dari masyarakat. "Kami tidak alergi dengan kritik karena dengan kritik yang membangun kita dapat melakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik," kata Dedi Kuswara, putra Tanah Datar yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas ini. (*)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.