50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPMPTSP Dharmasraya Luncurkan Gerbu NIB.

Lintasmedia news.com, Dharmasraya -Dalam rangka mempercepat realisasi dunia usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya, sejak tahun lalu telah meluncurkan berbagai inovasi. Salah satunya Gerbu NIB. 

Gerbu NIB yang merupakan akronim Gerakan Seribu Nomor Induk Berusaha, sejak diluncurkan sejak Juli 2022 itu telah menerbitkan 1026 NIB bagi pelaku UMKM.

Menurut keterangan Kepala Dinas PMPTSP, Naldi, Gerbu NIB ini menyasar pelaku-pelaku usaha yang berada di pusat-pusat perbelanjaan di setiap  nagari, seperti pasar dan lokasi-lokasi pedagang makanan dan minuman menggelar produknya. 

“Polanya kerjanya, DPMPTSP meminta data lokasi pelaku UMKM kepada pemerintah nagari, kemudian petugas kami didampingi perangkat nagari mendatangi lokasi tersebut untuk dilakukan verifikasi dan pengimputan data ke portal online penerbitan NIB,” terang Naldi.

Adapun syarat penerbitan NIB kata Naldi adalah KTP, data usaha, dan email aktif. Sedangkan yang dimaksud dengan data usaha, seperti nama usaha, modal awal, luas lokasi usaha, omset, karyawan dan perkiraan omset perbulan.

“Semua data tersebut, petugas kita yang input, pelaku cukup menjawab pertanyaan atau menyerahkan salinan dokumen yang dimaksud kepada petugas. Kalau seandainya pelaku usaha tidak punya atau tidak bisa membuat email sendiri, akan dibantu petugas,” ungkap Naldi.

Naldi mengungkapkan, untuk melancarkan pelaksanaan Gerbu IMB, DPMPTSP telah membentuk lima tim yang ditugaskan untuk menyusur pusat UMKM di seluruh penjuru Dharmasraya. Masing-masing beranggotakan 3 orang petugas ini diharapkan mampu melaksanakan tugas dengan maksimal dalam rangka mengejar target UMKM 100% ber NIB.

“Alhamdulillah, Gerbu NIB ini telah membantu mempercepat realiasi UMKM ber-NIB di Kabupaten Dharmasraya, dan pada akhir tahun lalu pak bupati secara simbolik telah menyerahkan dokumen NIB kepada ratusan pelaku usaha”, ungkapnya.

Naldi juga menegaskan komitmen pelayanan DPMPTSP, dimana pihaknya melakukan seluruh pelayanan NIB secara gratis, petugas tidak dibenarkan melakukan pemungutan atau pemberian apapun dari kepada pelaku usaha. Pasalnya proses Gerbu NIB seluruhnya telah ditanggung Pemkab Dharmasraya.

“Intinya mengurus NIB di Kabupaten Dharmasraya mudah, cepat dan gratis,” tutupnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku usaha yang telah memperoreh NIB adalah Andi (33). Pria eks THL Dinas Kesehatan itu memulai usaha di bidang Furniture dan Desain Interior itu sejak awal 2021 lalu. 

Usaha yang didirikan di Komplek Perumahan Taratak Permai, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung itu mulai berkembang dan mulai menerima pesanan dan pekerjaan, baik dari dalam dan luar Kabupaten Dharmasraya.

Dalam menjalankan usahanya, Andi yang sudah mempunyai 2 orang karyawan itu mengaku mengeluarkan biaya listrik ekstra. Namun setelah memperoleh NIB pada awal tahun 2023, Ia menggunakan dokumen itu untuk mengurus keringanan tarif listik ke PLN.

“Alhamdulillah, setelah itu kami memperoleh keringanan pembayaran listrik, dan menghemat biaya produksi kami,” ucap bos BMW Furniture Interior Design itu.(elda)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.