50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Dihadiri Wawako Ekos Albar, DPRD Kota Padang Hearing dengan PKL Pasar Raya Padang

PADANG,Lintas Media News
DPRD Kota Padang menggelar hearing dengan PKL Pasar Raya Padang, Senin, 24 Juli 2023. Hearing itu dipimpin oleh Sekretaris Komisi I Budi Syahrial dan dihadiri Wakil Walikota Padang Ekos Albar.

Siti An Magrifah dari PBHI selaku kuasa hukum Perwakilan PKL dari Ikatan Pedagang Selasar Sejahtera (IPSS) fase I - VI meminta agar para PKL Selasar diletakan kembali di tempatnya.

"Karena berdasarkan Perda, berdasarkan Perwako, Selasar itu memang salah satu tempat dari sarana perdagangan, disamping toko, kios, dan petak batu," katanya.

Sementara itu, Ketua IPSS Ricky Amrizal saat ditemui setelah hearing dengan di Kantor DPRD Padang mengatakan, pihaknya meminta agar mereka bisa kembali berdagang saat toko mulai di buka. 

"Akibat penertiban yang dilakukan Pemko Padang terhadap PKL, kami pedagang selasar turut terdampak oleh aturan Pemko tersebut. Kami yang hanya berdagang di lorong-lorong depan toko, diharuskan membuka lapak pada pukul 15.00," ucapnya. Senin (24/7)

Ricky Amrizal menjelaskan juga, akibat penertiban yang dilakukan Pemko Padang ke pihaknya, berimbas kepada perekonomian mereka.

"Sejak diberlakukan aturan tersebut, jula beli kami cukup sulit. Terjadi jual beli lima puluh ribu rupiah saja, udah mujur. Oleh karena kami meminta kebijakan Pemko memihak kepada kami masyarakat kecil," jelasnya.

Wakil Walikota Padang Ekos Albar yang turut hadir dalam kesempatan tersebut mejelaskan, Pemko akan tetap melakukan sesuai SOP yang telah dijalankan. Secara teknisnya silahkan komunikasi dengan anggota DPRD Padang Budi Syahrial.

"Kita tetap dengan komitmen awal. Berdagang bagi PKL dimulai pada jam 15.00, teknisnya silahkan ke Pak budi Syahrial saja," jelasnya.

Anggota DPRD Padang Budi Syahrial menjelaskan, pihaknya meminta Pemko untuk mengkaji kembali Perwako no 438 yang membuat pedagang selasar terimbas.

"Dalam Perwako no 438 tersebut tidak mengatur tentang pedagang selasar ini. Kehadiran mereka mutualisme dengan pedagang toko. Ketika pedagang toko buka, mereka juga buka," cakapnya.

"Oleh karena itu, kami meminta Pemko untuk mengkaji perwako 438, karena mereka tidak turut melanggar Perwako 438," tutupnya. (*)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.