50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Larikan Anak Perempuan Dibawah Umur


Lintasmedia news.com, Dharmasraya Humas Polres Dharmasaya - Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap pelaku inisial SB melarikan Anak perempuan belum dewasa berinisial (NH) 11 tahun tanpa seizin orangnya ke Propinsi Riau. 

Pelaku melarikan korban tanpa seizin orang tuanya terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 april 2023 sekira pukul 03.00 di Jorong Bukit Sembilan Kenagarian Alahan Nan Tigo Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya.

Pelaku Inisial SB (21) Nias, Buruh, merupakan warga Jorong Batu Kangkung Kenagarian Alahan Nan Tigo Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi, S.tr.k.MH membenarkan Satreskrim telah mengamankan pelaku inisial SB  di Rutan Polres Dharmasraya untuk diproses lebih lanjut. 

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan pengaduan dari pelapor yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B/48/V/2023/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 18 Mei 2023 tentang diduga melarikan anak belum dewasa. 

Satreskrim  yang di pimpin langsung oleh kasat Iptu Heri Yuliardi S.tr.k.MH bekerja sama dengan Polsek Siak, berhasil menangkap (SB) pada Jumat  02 Juni 2023  pukul 23.00 Wib, di Jalan Merdeka Gang Genjer RT 009 Kampung I Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira 21.00 wib Korban berinisial (NH) 11 tahun masih bersama orang tuanya di Jorong Bukit Sembilan Kenagarian Alahan Nan Tigo Kecamatan Asam Jujuhan. Kemudian esok harinya  Sabtu tanggal 29 april 2023 pukul 03.00 wib, ayah korban (pelapor)  melihat anaknya NH (korban), sudah tidak ada di rumah.

Setelah beberapa hari Pelapor mendapatkan informasi anaknya berinisial NH (korban) di bawa oleh pelaku (SB) ke Provinsi Riau Tepatnya di Jalan Merdeka Gang Genjer RT 009 Kampung I Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau, selanjutnya pelapor menghubungi pelaku, namun handphone pelaku tidak aktif lagi, jelas kasat Reskrim. 

Selanjutnya Pelapor membuat pengaduan kepada Pihak Kepolisian Polres Dharmasraya dan Pelaku sekarang sedang diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan  Pasal 332 KUH Pidana, dengan ancaman pidana  paling lama 7 tahun penjara.(elda)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.