50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Izin Operasional 23 Kampus Dicabut, Lisda Hendrajoni: Pastikan Nasib Mahasiswanya.


Lintas Media News
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud- Ristek) mengaku ada 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut atau ditutup. Berbagai penyebab menjadil alasn Izin Operasional dari kampus tersebut ditutup, diantaranya Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni mengaku sangat menyayangkan peristiwa ini. Lisda menilai, hal ini tentu saja berkaitan dengan masadepan pendidikan mahasiswa yang sedang melakukan studi di kampus tersebut.

“Tentunya sangat disayangkan. Karena kasihan dengan mahasiswanya. Walapun sesuai prinsip dasar, bagi perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya, maka yayasan maupun pejabat perguruan tinggi wajib memindahkan mahasiswanya ke kampus lain. Namun hal ini juga akan menjadi beban mental bagi para mahasiswa,” Ungkap Lisda.

Lisda juga menegaskan agar pihak kampus yang izin nya dicabut dapat bertanggung jawab penuh terhadap nasib mahasiswa, dan memastikan kepindahan para mahasiswanya sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 tahun 2020. Serta ia juga mendesak agar pihak Kemendikbudristek mengawal proses tersebut.

“Kami meminta para pihak terutama pihak kampus agar memastikan kepindahan mahasiswa, diatur dalam Permendikbud Nomor 7 tahun 2020. Sekaligus kami juga mendesak Kemendikbudristek agar mengawal dan membantu proses tersebut, sehingga nasib mahasiswa inimenjadi jelas,” tegas Lisda.

Guna mengantisipasi kejadian ini berulang, Srikandi Partai Nasdem ini juga menghimbau kepada Kemendikbudristek agar kedepan lebih berhati-hati atau selektif dalam mengeluarkan izin bagi yayasan-yayasan yang akan mendirikan perguruan tinggi.

“ Jangan sampai di tengah jalan baru diketahui ternyata kampus yang telah berizin itu tidak memenuhi syarat untuk menjadi perguruan tinggi yang kredibel dalam melaksanakan misi mencerdaskan anak bangsa,” pungkasnya. (Bee)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.