50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Zul Elfian Umar, Perda Ketertiban Umum Agar Dijalankan Dengan Baik


Kota Solok Lintasmedia ews.com - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengingatkan kepada seluruh OPD lingkup Pemerintah Kota Solok agar memahami serta segera mungkin menjalankan Perda Ketertiban Umum. Hal itu karena masih banyaknya terlihat bangunan-bangunan liar, pedagang yang berjualan atau parkir yang memakan badan jalan, serta ternak warga yang berkeliaran di jalanan.

" Kota Solok Kota Beras Serambi Madinah  harus bersih, indah, sehat, tertib," ujar Zul Elfian Umar saat rapat di Ruang Rapat Zarhismi Ajiz Lantai II Balaikota Solok, Rabu (10/05/23).

Hadir langsung, Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, Asisten I Sekda Kota Solok, Nova Elfino, Asisten II Sekda Kota Solok, Jefrizal, Asisten III Sekda Kota Solok, Marwis, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat lingkup Pemerintah Kota Solok.

Dijelaskan wako, karena Kota Solok telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, oleh karena itu juga harus bersama kita ketahui dan kita pahami. Ini merupakan tanggung jawab bersama pemerintah Kota Solok bersama seluruh warga kota. 

" Mungkin selama ini Pemko Solok telah beri toleransi kepada masyarakat untuk berdagang, namun tampaknya ada yang telah kebablasan. Untuk itu, tidak boleh ada lagi pelanggaran, harus secepatnya kita sikapi dan susun langkah strategis penanganannya," tegas wako.

Senada dengan wako, Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra mengatakan hal ini sudah cukup sering dibahas namun belum ada langkah nyata yang dilakukan. Kepada setiap OPD agar senantiasa memahami tugas pokok dan fungsi opd nya masing-masing. Tentu, apa yang menjadi harapan walikota dan kita bersama ingin segera ditindaklanjuti.

Untuk kedepan, jika ada bangunan yang baru dibangun dan berpotensi akan terjadi pelanggaran harus diantisipasi sedini mungkin. Setelah ini jika diperlukan konsolidasi internal, segera lakukan dan jangan tunggu-tunggu lagi.

" Keindahan kota ini harus bersama kita wujudkan. Jangan sampai dibelakang nanti ada saling lempar tanggung jawab antar sesama OPD, jika ada kendala bersama kita memngatasi pasti akan berhasil," tutup wako.(T/K)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.