50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Wako Zul Elfian Umar Apresiasi Program Perkumpulan Organisasi Profesi Kesehatan Kota Solok

Kota Solok Lintasmedianews.com - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menerima audiensi perkumpulan organisasi kesehatan Kota Solok, Di Ruang Rapat Wako Solok, Senin (8/5/23).

Perkumpulan organisasi profesi kesehatan itu terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Solok, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Solok, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Solok, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Solok, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Solok.

Turut mendampingi, Asisten I Sekda Kota Solok, Nova Elfino, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Solok beserta jajaran.


Ketua IDI Kota Solok, dr. Helwy Nofera mengucapkan terimakasih atas sambutan Walikota Solok yang secara langsung menerima kunjungan audiensi itu. Ia menjelaskan, saat ini Rancangan UU Kesehatan sedang berada di tahap pembahasan di DPR RI bersama dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, dan seluruh nakes lain ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Perlindungan untuk tenaga kesehatan dalam bekerja selalu dibayangi oleh tuntutan yang akan menghadang kita jika melakukan kesalahan. Kita terus berusaha semaksimal mungkin membantu kesehatan masyarakat melalui izin Allah SWT. Sebagai manusia biasa tentu tidak sempurna dalam pelayanan kesehatan. 

" Pada hari ini di Jakarta dan di Padang sedang digelar aksi damai dari rekan-rekan organisasi profesi kesehatan. Untuk itu, kami di Kota Solok memilih menemui walikota dalam rangka menyampaikan pendapat karena UU kali ini terdapat beberapa poin yang masih menjadi perdebatan, dan dari Kota Solok juga berangkat 3 orang sebagai bentuk kebersamaan," jelasnya.

Adapun sekarang, pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dihentikan.  Salah satu poin yang dipermasalahkan di RUU itu adalah perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis yang dinilai belum terjamin. PB IDI meminta agar penolakan berbagai pihak terhadap RUU ini diperhatikan secara serius oleh pemerintah.

Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi undang-undang. Di sinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesi untuk memberi perlindungan hukum. Namun, peranan organisasi profesi dihilangkan.

Tanpa perlindungan hukum, tenaga kesehatan dikhawatirkan mudah terlibat masalah hukum. Jaminan keselamatan dan keamanan juga perlu bagi tenaga kesehatan yang bertugas di area konflik.

Perlindungan dan hak imunitas tenaga kesehatan mesti dijamin karena tanpa itu, pelayanan kesehatan untuk masyarakat tidak akan optimal. Pelayanan kesehatan akan berbiaya tinggi karena risiko hukumnya tinggi pula. Padahal, program Jaminan Kesehatan Nasional menerapkan pelayanan kesehatan dengan biaya yang efisien. Berharap agar pembahasan RUU Kesehatan tidak sampai ke pengesahan pada pembahasan tingkat II di DPR.

Menanggapi itu, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada organisasi profesi kesehatan di Kota Solok pada kesempatan ini.

Wako mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan organisasi kesehatan Kota Solok dalam menjaga dan mencegah hal-hal yang tidak baik.

" Para pelaku kesehatan termasuk ASN harus dilindungi dan ada perlindungan, jangan sampai ada celah untuk di kriminalisasi. Apalagi pelaku kesehatan merupakan pekerjaan mulia dalam membantu masyarakat dalam bidang kesehatan. Kita yakin, para pelaku kesehatan tidak pernah mungkin ada niat untuk melakukan kesalahan dalam melayani masyarakat," jelas wako.

Dalam hal ini kita sepakat, jangan sampai ada peluang kriminalisasi. Ini sangat berarti, karena sebelum RUU di sahkan harus menyampaikan kebijakan, usulan dengan mengikutsertakan para pelaku kesehatan. Namun, kita harus menyikapi dengan smart dan elegan, profesi kesehatan Kota Solok harus suarakan ke pusat agar jangan sampai terjadi mogok kerja karena akan merugikan masyarakat.

" Semoga organisasi profesi kesehatan Kota Solok tetap kompak, dan terus berikan yang terbaik bagi masyarakat Kota Solok," tutup wako.(T/K)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.