50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Pemkab Dharmasraya Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum fFaksi Atas Ranperda APBD 2022

Lintasmedia news.com, Dharmasraya -Setelah melalui beberapa tahapan rapat dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapat Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Melalui Rapat Paripurna Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Penyampaian jawaban tersebut disampaikan dihadapan forum rapat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ini di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H serta didampingi oleh Wakil Ketua Ade Sudarman,S.Pd. Dalam penyampaian jawaban bupati, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan bahwa pendapat, saran dan pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk kedepannya. 

Berikut beberapa point jawaban bupati terkait pandangan umum fraksi DPRD diantaranya perihal tata kelola keuangan daerah yang perlu dilakukan secara maksimal, inovatif dan kreatif untuk memgembangkan potensi daerah serta meningkatkan kemandirian keuangan sehingga pembangunan yang direncanakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Dalam hal ini Sutan Riska Tuanku Kerajaan menjelaskan bahwa dalam penyusunan anggaran telah ditetapkan rencana strategis daerah yang dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya. Dalam menyusun perencanaan tersebut dilengkapi dengan indikator program kegiatan baik pendanaan, hasil, manfaat, tempat pelaksanaan serta waktu pelaksanaan pekerjaan.

Selanjutnya pendapat Bupati terkait pendapat hibah dari sekian banyak perusahaan perkebunan yang belum merealisasikan hibahnya pada tahun 2022. Dalam hal ini dijelaskan pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi dan pendekatan terkait hibah kepada perusahaan yang ada di Dharmasraya. Dari kegiatan tersebut telah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan beberapa perusahaan namun terdapat sebagian perusahaan yang belum bersedia menandatangani NPHD karena anggaran hibah tidak dianggarkan oleh perusahaan sebab bersifat sukarela dan pemerintah daerah tidak ada kekuatan hukum untuk menagih dan memaksa perusahaan untuk melaksanakan penyetoran ke kas daerah.

Berikutnya terkait infrastruktur jalan yang rusak, Bupati Dharmasraya menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui dinas terkait telah berkoordinasi untuk usulan rencana pembangunan, pemeliharaan baik jalan nasional maupun jalan provinsi. Sedangkan jalan kabupaten, pemerintahan daerah tetap berupaya memperbaiki dan melakukan pemeliharaan jalan dan jembatan berdasarkan skala prioritas.(elda)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.