50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Sumbar Terima Kunjungan Konsultasi DPRD Solok Selatan


Padang,Linta Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menerima kunjungan DPRD  Kabupaten Solok Selatan (Sosel) di ruangan khusus I dprd Sumbar .Selasa (23/5/2023).

Rombongan anggota DPRD Solsel berkunjung ke DPRD Sumbar dalam rangka konsultasi terkait revisi Tata Tertib (Tatib) yang ada di DPRD Solok Selatan.
 
Rombongan  disambut langsung oleh ketua komisi III Ali Tanjung didampingi Nurfirmansyah dan Mario Syahjohan.

Wakil ketua DPRD Solsel, Armen Syahjohan katakan, selama periode 2019-2024, Tata tertib di DPRD Solsel belum ada direvisi, seperti hak-hak kolektif kolegial pimpinan dan anggota, quorum rapat, tidak menyanyikan lagu Indonesia saat rapat paripurna dan hak-hak lainnya yang perlu diperbaiki.
"Tatib di DPRD Solsel itu terakhir pada tahun 2018, selama periode sekarang belum ada direvisi. Jadi sebelum diperbaiki, kami minta saran dan masukan dulu dari DPRD Sumbar," kata Armen.

Seperti tata tertib quorum rapat misalnya, lanjut Armen, di DPRD Solsel itu quorum rapat tidak jelas seperti apa. Anggota DPRD berasal dari latar belakang yang berbeda, ada pengusaha, petani, pedagang dan lain sebagainya, sehingga berkemungkinan tidak bisa hadir dalam sebuah rapat. Sementera kegiatan di lembaga DPRD itu tidak boleh berhenti satu detik pun.

"Oleh karena itu kita akan melakukan revisi Tatib tersebut. Dan Alhamdulillah kita sudah dapat pencerahan dari DPRD Sumbar," jelas Armen.

Ketua Komisi III Ali Tanjung menyambut baik kedatangan rombongan dari DPRD Solok Selatan. Ia juga mengapresiasi atas inisiatif untuk melakukan revisi terhadap Tatib yang nantinya juga akan berdampak baik terhadap masyarakat Solok Selatan.

"Terima kasih atas kedatangan kawan-kawan dari DPRD Solok Selatan. Kita di DPRD Sumbar juga mendorong agar secepatnya melakukan revisi terhadap Tatib tersebut," ujar Ali Tanjung.

Mario Syahjohan, anggota DPRD Sumbar fraksi Gerindra katakan, seluruh anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan semua tugas pokok dan fungsi itu dibagi didalam Tatib.

"Jadi semua yang tidak diatur dalam regulasi seharusnya dimasukkan kedalam Tatib. Selanjutnya kita konsultasikan lagi ke Mendagri. Nah, selagi diizinkan oleh Mendagri, kegiatan tersebut halal untuk dilakukan. Jadi tidak ada alasan lagi ketua DPRD untuk melarang atau tidak memberikan hak-hak dari anggota DPRD tadi," jelas Mario.(**)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.