50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Penyempurnaan Ranperda Tanah Ulayat,Tim Pembahas Rapat Kerja Dengan MUI dan LKAAM


 
Padang,Lintas Media .
Penyempurnaan  pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat,komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar),lakukan Rapat pembahasan  bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat dan LKAAM Kabupaten/kota 
serta mitra kerja terkait,di ruangan khusus I DPRD Sumbar .Rabu (22/2/2023).

Ketua Tim Pembahasan Ranperda Tanah Ulayat, Desrio Putra selaku pimpinan rapat mengatakan, untuk pembahasan ranperda Tanah Ulayat ini memang rentan sekali dan harus teliti karena menyangkut tentang keberlansungan masyarakat adat Minangkabau.

"Maka dari itu pembahasan ranperda ini sering kita undur guna menerima masukan dari seluruh komponen masyarakat, ujar Desrio diruang khusus 1 kantor DPRD Sumbar.

Desrio Putra juga sampaikan, masukan yang diterima dari MUI dan LKAAM Sumbar saat ini akan menjadi referensi bagi tim untuk melahirkan Perda yang mampu mengakomodir persoalan tanah ulayat, tentunya berkaitan dengan keberadaan masyarakat adat Sumatera Barat.

"Jika Ranperda Tanah Ulayat ini nantinya sudah sah jadi Perda, tentu saja dapat mengwujudkan tertib administrasi tanah ulayat, sehingga sengketa mengenai tanah ulayat di Sumbar akan berkurang," tutur Desrio optimis.

Sementara Ketua MUI Sumbar, Dr. Gusrizal Dt. Palimo Basa mengatakan, Perda ini harus memiliki semangat kepastian pembelaan kepentingan masyarakat Minangkabau. Oleh karena itu memang harus mendengarkan masukan dari berbagai pihak terutama pihak yang ahli dalam hal adat Minangkabau dan ABS - SBK.

Menurut Buya Gusrizal, MUI menyorot hilangnya perpektif syara’ yang mestinya jadi pondasi dalam mendudukkan keberadaan tanah ulayat karena ketentuan yang dibangun tanah ulayat tidak bisa menghindar dari ABS-SBK, hal itu yang perlu ditekankan kepada penyusun ranperda tersebut.

Sementara itu, utusan LKAAM Sumbar Syafrizal Ucok mengatakan, Raperda Tanah ulayat ini sebagai dasar bagi pemda untuk memfasilitasi dan menata tanah ulayat di nagari-nagari masing-masing daerah di Sumatera Barat.

"Kami dari LKAAM Sumatera Barat akan terus memberikan masukan, agar perda nantinya bisa dijadikan pegangan bagi pemerintah daerah dalam menata tanah ulayat di nagari-nagari yang ada di Sumatera Barat, sehingga ada kejelasan dan tidak membuat masalah di kemudian hari," terang Syafrizal Ucok yang juga mantan tenaga Ahli penyelesaian ganti rugi jalan Tol. 

Dalam hearing tersebut, intinya LKAAM Sumbar sangat mendukung peraturan daerah tanah ulayat yang diusulkan DPRD Sumbar sebagai ranperda inisiatif anggota komisi I  untuk kepentingan masa depan anak-kemenakan.(St)





Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.