50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Walikota Solok Hadiri Pemusnahan Miras


Solok Kota. Lintasmedianews.com.-Pemusnahan miras dengan jumlah 679 botol itu turut disaksikan Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar serta unsur Forkompinda Kota Solok. Pemusnahan miras tersebut dilakukan dengan cara menuangkan ke dalam ember dan dibuang ke sungai.

Ratusan botol minuman keras beragam merek dimusnahkan pihak Polres Solok Kota, Selasa (10/1/2022). Miras tersebut merupakan hasil sitaan selama operasi pekat tahun 2022 di wilayah hukum Polres Solok Kota.

Kapolres Solok, AKBP Ahmad Fadilan mengatakan, selain 679 botol minuman keras, Polres Solok Kota juga mengamankan 4 jerigen minuman tradisional jenis tuak. Minuman-minuman tersebut diamankan dari sejumlah warung dan lokasi penjualan minuman keras.

“Miras yang kita musnahkan merupakan hasil sitaan selama operasi Pekat Singgalang 2022, sudah berkekuatan hukum tetap. Sebenarnya ada kurang lebih 1000 botol, namun selebihnya telah digunakan untuk keperluan penyelidikan hingga pemeriksaan,” beber Kapolres Solok Kota.

Miras yang dimusnahkan merupakan jenis minuman dengan kandungan alkohol melebihi 5 persen. Bahkan, ada miras dengan kandungan alkohol 40 persen yang beredar di masyarakat. Sementara miras jenis tuak dan oplosan bisa memiliki kandungan alkohol lebih tinggi.

Sementara itu, Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar mengapresiasi langkah Polres Solok Kota dalam memberantas minuman keras di Kota Solok. Minuman keras bisa menjadi pemicu berbagai bentuk kejahatan lainnya karena adanya pengaruh alkohol.

Semoga dengan adanya operasi pekat dari pihak kepolisian bisa meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menjual dan mengkonsumsi minuman keras. Selain terlarang, efek mabuk dari mengkonsumsi miras bisa memicu penyakit masyarakat ,” tutur Zul Elfian Umar.

Tidak hanya menjadi tugas kepolisian, Zul Elfian mengajak semua pihak untuk menekan peredaran dan konsumsi miras. Dengan begitu, semua bergerak bersama dalam mewujudkan Kota Beras Serambi Madinah yang jauh dari beragam pekat dan peredaran miras.(T/K)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.