50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Ranperda Pokok-pokok Kebudayaan Sumbar Sebagai Usul Prakarsa DPRD Diparipurnakan

Padang,Lintas Media 
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Supardi mengatakan.Salah satu hak anggota DPRD yang diatur dalam peraturan Perundang undangan, adalah hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pokok-pokok kebudayaan Sumatera Barat, Senin (30/01/2023) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.

"Melalui Hak tersebut Anggota DPRD dapat menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam peraturan Daerah. Dengan demikian terdapat kesesuain antara Perda yang akan dibentuk dengan kebutuhan masyarakat," pungkas Supardi.
Supardi menjelaskan,dari aspirasi yang dihimpun oleh anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, terkait dengan Ranperda Pokok-pokok Kebudayaan Sumatera Barat ini perlu dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Usul inisiatif ini muncul, berangkat dari keinginan untuk menyatukan budaya Minangkabau yang akan jadi pedoman bagi generasi mendatang nantinya," ujar Supardi lagi.

Menurut Supardi,makna kebudayaan itu sangat luas. Kebudayaan itu ada dan hadir di setiap sendi kehidupan bermasyarakat, termasuk diberbagai bidang disiplin ilmu. Bahkan budaya itu juga hadir di dunia usaha dan kerja kantoran.

"Ranperda pokok pokok kebudayaan Sumatera Barat ini tentunya juga tetap berpedoman pada kebudayaan Minangkabau secara umum, namun dipertegas dengan berbagai regulasi sehingga budaya minang itu betul betul menjadi bagian dalam aktivitas kehidupan bermasyarakat," terang Supardi

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, wakil Ketua Irsyad Safar, serta anggota DPRD Sumbar yang hadir. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Hansastri.(Sri)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.