50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Raja Pane Tak Etis

Oleh; Basril Basyar

Opini Raja Pane yang duturunkan di media digital ceknricek sangat disesalkan.

Lagi-lagi Raja Pane sebagai anggota Dewan Kehormatan mengumbar masalah internal PWI ke ruang publik.

Padahal,  tanggal 6 Januari 2023 sudah dilaksanakan rapat lengkap DK, PH dan Wanhat. Sudah ada keputusan, tetap melantik pengurus PWI Sumbar.Tapi anehnya di luar arena rapat  DK mengakspose lagi masalah internal ke berbagai group anggota PWI.

Dewan Kehormatan masih berkutat bahwa Pengurus Harian melanggar aturan.  Dalam tulisannya Raja Pane menyebutkan "Sudah ramai diketahui adanya perselisihan pendapat antara Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) dengan Pengurus Harian (PH) PWI, terkait dengan pemilihan dan pelantikan Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat (Sumbar)." Alenia pertama tulisan Raja.

Soal perselisihan pendapat ini sudah dibahas dalam rapat lengkap Pengurus Harian, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat, tanggal 6 Januari 2023 atau seminggu setelah pengurus PWI Sumbar terpilih dipanggil pengurus PWI Pusat (Jumat, 30 Des 2022.)

Seminggu kemudian PWI Pusat rapat gabungan 6 Januari 2023
yang memutuskan tetap melantik Basril Basyar beserta pengurus PWI Provinsi Sumbar. Tentu ada alasan yang kuat,  kenapa Pengurus Harian melaksanakan pelantikan. Yang jelas masalah ini sudah dibahas dan diputuskan dalam rapat gabungan itu.
Menjawab pernyataan Raja Pane dalam tulisan itu  mengatakan bahwa "DK PWI menyebutkan Basril tidak berhak mengikuti pemilihan Ketua PWI Sumbar karena saat itu dia masih berstatus Pegawai Negeri Sipil yakni dosen di Universitas Andalas. Ini sesuai dengan Pasal 16 ayat 2  Kode Perilaku Wartawan PWI yang disahkan di  Kongres PWI Solo tahun 2018.

Perlu saya  sampaikan lagi kepada Raja Pane  anggota DK PWI Pusat bahwa Kode Prilaku yang saudara kemukakan itu lahir pada Kongres PWI Solo tahun 2018.

Pengesahannya masih debatebel. Saya mendapatkan dokumen bahwa yang di akta notariskan dan didaftarkan ke Kementerian Kumham baru susunan kepengurusan PWI Pusat. Tidak ditemukan pengesahan PD/PRT begitupun Kode Prilaku Wartawan yang saudara jadikan senjata untuk menghantam pengurus PWI Sumbar terpilih.

Sesuai dengan akta notaris Refki Ridwan SH, MBA, SpN saya temukan bahwa yang  di aktakan dan didaftar ke Kemenkumham hanya Pernyataan Keputusan Kongres XXIV Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Pusat tentang  Susunan dan Personalia Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia  periode 2018-2023, tertanggal 27 Mei 2019. No. 11.




Tidak ditemukan akta notaris maupun bukti pendaftaran tentang PD/PRT dan Kode Prilaku Wartawan ke Kementerian Hukum dan Ham. Bagaimana anda bisa berkutat memberlakukan sesuatu tanpa dasar yang kuat?

Satu lagi ingin saya sampaikan bahwa Kode Prilaku Wartawan yang selalu saudara usung itu diberlakukan ketika kita menjalankan profesi. Bagaimana kita diatur dalam kode prilaku selalu bersikap baik. Pasal 3 di dalam kode prilaku umpamanya menjelaskan tujuan dari kode prilaku, yaitu memperjelas hak-hak dan kewajiban wartawan dalam menjalankan tugas-tugas operasional. Ayat 2, menjelaskan KPW ini untuk menjadi pedoman operasional prilaku wartawan dalam menjalankan profesinya.

Tidak benar, kalau soal keanggotaan diatur di KPW. Sudah beberapa profesor dan pakar hukum yang minta pendapatnya. Semua mengatakan letak pasal 16 ayat 2 itu bukan di KPW. Kalau ingin tegas, cantumkan di PD/PRT.

Pemberlakuan sebuah aturan itu, bukan ke belakang Raja Pane. Ke depan. Tujuan sebuah aturan dibuat di dalam organisasi untuk ampu mengantisipasi dinamika organisasi yang cepat berubah. Bukan ke belakang.

Saya sudah jadi anggota PWI sejak 1982. Saya rasakan bagaimana denyut jantung organisasi. Sudah 40 tahun saya menjadi anggota PWI. Dan sesuai pasal 8 ayat 4 Peraturan Rumah Tangga diberikan kartu seumur hidup. Keanggotaan saya berakhir, kalau saya meninggal, mengundurkan diri atau tidak menjalankan tugas profesi lagi.

Jadi sata ingatkan DK, jangan sewenang-wenang. Semua anggota DK sudah saya kenal sejak lama. Saya bukan kaleng-kaleng dan bukan juga sebagai penyusup yang pernah dituduhkan.

Saya sedih membaca judul berita di ceknricek "Soal Kemelut PWI, Bukan Orangnya, Tapi Kelakuannya". Seakan semua hubungan silaturahim dan kekerabatan sudah terkoyak habis dan selesai, hanya karena  PWI. Saya rasa pernyataan itu tidak etis dalam komunitas PWI.

Bagaimana kita membangun bangsa yang besar, kalau cara berfikir seperti ini.

Saya ingatkan ini organisasi besar yang perlu diselesaikan dengan fikiran dan jiwa besar. Disini beragam latar belakang anggota, pendidikan, budaya, ekonomi dan prilaku. Semua anggota harus terjamin hak- haknya. Tidak dizalimi, diuber dan dipermalukan.(***)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.