50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Kursi Wawako Kosong, Anggota DPRD Padang Ajukan Hak Interpelasi PARLEMEN



Padang,Lintas Media News.
 Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengajukan hak interpelasi kepada Pimpinan DPRD Padang, terkait kekosongan kursi jabatan Wakil Walikota Padang.

Jabatan orang nomor dua di Kota Bingkuang tersebut sudah 21 bulan kosong, sejak Hendri Septa naik sebagai Walikota menggantikan Mahyeldi Ansharullah yang diamanahkan menjadi Gubernur Sumatera Barat.

Surat interpelasi tersebut diajukan 10 orang Anggota dewan dari empat fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Gabungan Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem. Kemudian surat tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Ilham Maulana dan Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Senin (2/1/2023).

Osman Ayub Inisiator Hak Interpelasi kepada wartawan mengatakan, hak interpelasi merupakan hak lembaga DPRD untuk bertanya kepada Walikota, melalui sebuah kesepakatan dari beberapa perwakilan inisiator.

Kata Osman Ayub, perwakilan rakyat mengambil langkah strategis ini, karena sudah lebih satu tahun wakil walikota tak terisi. Padahal Padang banyak problem yang sedang dihadapi dan beberapa agenda penting seperti Pilkada dan Pileg yang harus dijalani dan tidak bisa diabaikan.

“Kawan kawan dari empat fraksi sepakat melakukan langkah interpelasi ini, agar kekosongan kursi walikota segera terisi. Apalagi Pemko Padang sedang banyak problem dan banyak pula agenda yang akan dihadapi. Tentunya tidak bisa seorang walikota saja yang menyelesaikan ini semua,” ucapnya.

Osman Ayub juga optimis bakal ada penambahan fraksi dan anggota dewan yang mendukung langkah interpelasi ini. Karena pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan anggota dewan, dan mereka sepakat juga akan menandatangani surat interpelasi itu dalam waktu dekat.

“Insya Allah kawan-kawan anggota dewan yang belum menandatangani, dalam waktu dekat akan melakukan tanda tangan surat interpelasi ini,” ucapnya.

Ditempat yang sama Junaidy Hendry dari Fraksi
PKS mengungkapkan, hak interpelasi ini gunanya untuk bertanya kepada Walikota Padang, kenapa sampai sekarang nama calon Wakil Walikota Padang belum juga dimasukkan ke DPRD. Sementara usulan dari Partai PAN dan PKS sudah ada dan tinggal dimasukkan saja lagi ke DPRD.

“Usulan calon Wawako Padang dari PAN dan PKS sudah ada. Kenapa hingga saat ini usulan tersebut tidak dimasukkan ke DPRD, apa yang sebenarnya terjadi. Kenapa tidak ada kejelasan seperti ini,” ujarnya mempertanyakan.

Sementara itu, Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui anggota dewan untuk menggunakan hak interpelasi. Sesuai dengan Tata tertib (Tatib) Anggota DPRD Padang Pasal 91-94, hak interpelasi diajukan minimal 7 anggota dewan dan lebih dari satu fraksi di DPRD Padang.

“Dari Tatib tersebut, syarat minimal untuk mengajukan hak interpelasi sudah terpenuhi. Karena sudah 10 anggota dewan dari empat fraksi yang mengajukan,” kata Syafrial Kani.

Selanjutnya sebut Syafrial Kani, sebagai pimpinan, pihaknya akan memproses surat interpelasi itu sesuai mekanisme yang berlaku sesegera mungkin. Suratnya dimasukkan ke Badan Musyawarah (Bamus), kemudian Bamus menggendakan untuk diparipurnakan.

“Dalam Paripurna nanti kata Syafrial Kani, setengah Anggota DPRD harus menghadiri rapat paripurna pembahasan hak interpelasi dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah Anggota DPRD Padang yang hadir,” pungkasnya. (b)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.