50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

H.M.Nurnas: Sumbar Supermaketnya Bencana, Harus Ada Payung Hukum Dalam Penanggulangannya


Padang,Lintas Media News.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar seminar atau konsultasi publik,untuk mengupas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana.Kamis (12/1/2023) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.

Seminar yang bertemakan Optimalisasi Mitigasi dan Tanggap Bencana Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Sumatera Barat (Sumbar), dibuka secara resmi oleh Ketua Tim Pembahas Ranperdanya H.M.Nurnas mewakili Ketua DPRD Sumbar. 

Diawal sambutannya,H M.Nurnas mengatakan,seminar ini digelar untuk menghimpun data, informasi, pendapat dan masukan demi penyempurnaan ranperda sebelum disahkan menjadi Perda. Sehingga bisa menjadi regulasi atau payung hukum dalam pelaksanaan penanggulangan bencana di Sumbar.

Dikatakan Nurnas, Sumbar memiliki banyak potensi bencana, bukan hanya gempa saja, namun juga longsor, banjir dan lainnya. Bahkan potensi non alam pun bisa juga terjadi,maka Sumbar dijuluki dengan Supermaketnya Bencana.

Menurut Nurnas, Sumbar telah memiliki perda tentang kebencanaan yang telah ditetapkan yakni perda Nomor 5 Tahun 2007. Namun perda itu perlu diperbaharui karena tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan.

“Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD. Awalnya kita  merencanakan perubahan perdanya saja. Namun karena porsinya melebihi 50 persen maka perlu dibuat perda baru,” ujar Nurnas 

Hadir pada kesempatan itu,narasumber dari BNPB, akademisi dan sejumlah narasumber lainnya. Sebagai peserta hadir berbagai unsur, mulai dari BPBD kabupaten/kota, LKAAM, organisasi masyarakat hingga mahasiswa.

Harmensyah dari BNPB dalam paparannya menyambut baik rencana penyusunan dan penyempurnaan ranperda ini agar dapat dijadikan Peraturan Daerah (Perda) karena,memang perlu semua provinsi memiliki perda ini. Terutama provinsi yang memiliki banyak potensi bencana seperti,Sumatera Barat.

Menurut Harmensyah ada beberapa hal yang perlu ada di dalam perda penanggulangan bencana, diantaranya aturan terkait pembangunan infrastruktur tangguh bencana.

“Setidaknya bisa dimasukkan dalan persyaratan pembuatan IMB (izin mendirikan bangunan). Bukan hanya tangguh tapi bisa juga dioptimalkan bangunannya agar memiliki shelter,” katanya.

Sementara,Rusnadi Rahmat dari Pusat Kajian Kebencanaan UNP mengatakan,potensi kebencanaan di Sumbar besar. Ada beberapa potensi yakni gempa bumi, tsunami, gelombang ekstrim, abrasi, abrasi, cuaca ekstrim, kebakaran hutan, kekeringan, banjir, tanah longsor, likuifaksi, epidemi dan wabah penyakit.

Menurut Rusnadi yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan ranperda ini adalah,perlu adanya pembangunan dasar yang kuat untuk kemitraan penyelenggaraan penanggulangan bencana sehingga mampu melindungi masyarakat.(St)







Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.