50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Konsultasi PP 12/2019, DPRD Padang Sidempuan Kunjungi DPRD Sumbar




Padang,Lintas Media News.
Konsultasi tentang PP 12/2019,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Padang Sidempuan
Provinsi Sumatera Utara berkunjung ke DPRD Sumbar.Jumat (16/12/2022).

Rombongan DPRD Padang Sidempuan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Raflis, SH, MM di ruang Khusus I Kantor DPRD Sumbar.

Dalam kunjungan tersebut, DPRD Kota Padang Sidempuan melakukan Koordinasi dan Konsultasi terkait dengan PP No. 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya Pasal 92 ayat 6, yang mengatur Jangka Waktu Penganggaran Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui masa jabatan Kepala Daerah berakhir.

Pada kesempatan tersebut, Sekwan Sumbar Raflis, menerangkan secara rinci, termasuk juga peraturan daerah (Perda), yang berkaitan dengan PP nomor 12 tahun 2019, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam penyusunan dan penggunaan anggaran.

“Kita di Sumatera Barat akan mengikuti aturan berlaku, untuk mengantisipasi agar jangan terjadi pelanggaran hukum, khususnya dalam penggunaan keuangan, apa lagi yang berkaitan dengan pembangunan fisik, juga akan memperkuat aturan pusat dengan aturan daerah,” terang Raflis.

Ditambahkannya, dalam aturan undang-undang, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota merupakan pemerintahan daerah, maka penganggaran berkaitan tahun jamak harus disepakati bersama, dengan mengacu berbagai aturan, untuk selanjutnya dikonsultasikan pada Kementrian Dalam Negeri.

“Semua harus melalui mekanisme jelas, sesuai aturan berlaku, agar tidak terjebak pada masalah hukum, dan kewajiban untuk melakukan evaluasi pada tingkatan lebih tinggi, jika provinsi ke Depdagri, dan kabupaten/kota ke Provinsi,” tambah Raflis.

Mendengar penjelasan Sekwan Sumbar Raflis, rombongan DPRD Kota Padang Sidempuan merasa puas, dan meminta agar bisa diberikan berbagai panduan yang dimiliki DPRD Sumbar.

“Terimakasih pak Sekwan sudah memberikan berbagai masukan, dan kami berharap agar bisa juga diberikan panduan berupa keputusan dan peraturan lain, untuk kami jadikan acuan dalam penyusunan anggaran nantinya,” tutur pimpinan rombongan.

Diskusi yang berlangsung serius namun santai tersebut, juga diseling berbagai candaan, untuk menambah keakraban antara tamu dan tuan rumah.(st)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.