50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Sidang Final Cagar Budaya Nasional : Indarung I Disetujui sebagai Cagar Budaya Nasional, Penuhi Semua Kriteria


PADANG,Lintas Media News.
Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) merekomendasikan Kawasan Indarung I Semen Padang yang  di dalamnya terdapat situs Pabrik Indarung I dan PLTA  Rasak Bungo, sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. 

Rekomendasi terhadap kawasan pabrik semen pertama di Indonesia dan Asia Tenggara itu, disampaikan oleh Ketua TACBN, Surya Helmi didampingi anggota TACBN,  saat sidang rekomendasi Kawasan Indarung I Semen Padang sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional, yang digelar secara virtual, Kamis (24/11/2022)

Sidang virtual itu juga dihadiri perwakilan Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Kemendikbudristek, TACB Provinsi Sumbar, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumbar, dan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. 
Sedangkan dari Semen Padang, hadir Direktur Keuangan & Umum, Oktoweri, Komisaris Khairul Jasmi, Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan, Iskandar Z. Lubis, Kepala Unit Humas & Kesekretariatan, Nur Anita Rahmawati, dan Staf Capex yang juga Tim Pendaftaran Kawasan Pabrik Indarung I sebagai Cagar Budaya, Nurita Handayani.

Pada sidang tersebut, Helmi menyatakan bahwa Kawasan Indarung I direkomendasikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional, karena secara prinsip Kawasan Indarung I Semen Padang telah memenuhi 5  kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

"Kawasan Pabrik Indarung I Semen Padang ini memenuhi semua kriteria yang ditetapkan berdasarkan UU tentang Cagar Budaya. Ini merupakan rekor tertinggi, dengan proses yang sangat cepat.  Sejauh ini belum ada Cagar Budaya Peringkat Nasional yang memenuhi semua kriteria seperti yang dicapai Kawasan Indarung I, bahkan dengan pencapaian ini Kawasan Indarung I bisa masuk MURI," katanya.

Helmi pun memaparkan 5 kriteria yang tercantum pada Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pada pasal 42, kata dia, disebutkan bahwa Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional, apabila memenuhi syarat berikut : Pertama, wujud kesatuan dan persatuan bangsa. Kedua, karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia.

Kemudian kriteria ketiga, Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia. Keempat, bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat. 

"Sedangkan untuk kriteria kelima, sebagai contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Helmi pun berharap jika nantinya Kawasan Pabrik Indarung I sudah ditetapkan menjadi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, maka hendaknya Semen Padang dan semua pihak terkait, bersama-sama untuk dapat melanjutkannya ke proses Heritage sebagai Warisan Dunia dari UNESCO.

Sementara itu, Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang, Oktoweri, mengaku senang dan bersyukur atas adanya rekomendasi dari TACBN, bahwa Kawasan Indarung I Semen Padang sebagai Cagar Budaya Nasional Peringkat Nasional.

"Alhamdulillah, kami tentunya bangga dengan adanya rekomendasi ini. Apalagi, Kawasan Indarung I Semen Padang telah memenuhi 5 kriteria sebagai Cagar Budaya Nasional. Bahkan, belum ada Cagar Budaya Peringkat Nasional yang memenuhi ke - 5 kriteria ini," katanya.

Saat ini, kata Oktoweri melanjutkan, Semen Padang akan menunggu SK penetapan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional dari Kemendikbudristek. Dan, ditargetkan awal tahun depan SK-nya sudah keluar. Mudah-mudahan bisa terwujud. 

"Kami juga sampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh tim yang telah berjuang dalam upaya menjadikan Indarung I sebagai Cagar Budaya Nasional, baik tim dari Cagar Budaya Kota, Provinsi dan Nasional,"ujarnya.

Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang, Iskandar Z. Lubis, menambahkan bahwa sidang tentang rekomendasi penetapan Kawasan Indarung I Semen Padang sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional ini dilakukan setelah sebelumnya, TACBN turun ke Semen Padang untuk visitasi lapangan. 

Usai visitasi lapangan ke Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo, TACBN kemudian melakukan pra-sidang terhadap pabrik semen yang didirikan pada 18 Maret 1910 dengan nama NV Nederlandsch-Indische Portland Cement Maatschappij atau NIPCM tersebut. 

Dalam pra-sidang itu, TACBN menyimpulkan sementara bahwa Kawasan Pabrik Indarung I sangat layak dijadikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Karena, telah memenuhi 4 dari 5 kriteria untuk syarat sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. 

"Nah, sebelumnya kan ada 4 kriteria yang telah dipenuhi dan 1 kriteria ditunda. Sekarang semuanya kriteria berhasil dipenuhi. Dan tentunya, kami sangat bangga sekali dengan capaian kriteria tersebut," kata Iskandar.(*)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.