50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

DPRD Sumbar Tetapkan 16 Ranperda Dalam Propemperda Tahun 2023

Padang,Lintas Media.
Pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) dewan l telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023, Rabu (16/11) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar . 

Dalam propemperda tersebut ada 16 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang ditargetkan pembahasan dan penetapannya pada Tahun 2023. 

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna yang dihadiri wakil gubernur Sudy mengatakan, dari total 16 ranperda tersebut, empat ranperda merupakan usul prakarsa DPRD, delapan ranperda usulan pemerintah provinsi dan empat ranperda yang telah selesai pembahasannya dan menunggu hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Supardi memaparkan propemperda menjadi acuan dan panduan dalam pembentukan perda. Penyusunannya dilakukan DPRD bersama Pemprov berdasarkan skala prioritas yang didasari oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta berdasarkan usul aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. 

"DPRD dan Pemprov telah melakukan kajian terhadap kebutuhan peraturan daerah, menampung aspirasi kalangan masyarakat serta melakukan konsultasi dengan i stansi terkait," ujar Supardi. 

Dia juga menjelaskan bahwa walaupun telah ditetapkan ada 16 ranperda dalam propemperda namun tidak tertutup kemungkinan pembahasan ranperda di lusr daftar tersebut. 

Sesuai dengan pasal 38 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan dalam keadaan tertentu DPRD atau gubernur dapat menyampaikan usulan ranperda di lusr propemperda baik untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, akibat kerja sama dengan pihak lain, keadaan lain yang jelas urgensinya. 

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi mengatakan propemperda merupakan langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah.

Setiap rancangan peraturan daerah yang
masuk dalam propemperda, disamping
memperhatikan kuantitas juga harus
memperhatikan kualitas.Sehingga ranperda yang dihasilkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat memberikan solusi dan memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat. 

"Kita tentunya sama-sama berharap,
Propemperda tahun 2023 yang telah ditetapkan dapat kita laksanakan sesuai dengan target dan sasaran yang diharapkan," ujar Audy. 

Selain itu pembentukannya juga diharapkan sesuai dengan
prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 13  Tahun 2022.(*/st)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.