50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

DPRD Sumbar Dan Pemprov Sepakati Ranperda APBD 2023 Ditetapkan Menjadi Perda



Padang,Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna dewan dengan agenda pengambilan keputusan  Ranperda APBD Tahun 2023. di Ruang sidang utama DPRD Sumbar,  Sabtu (26/11/2022). 

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi ketiga wakilnya 
Suwirpen  Suib, Irsyad Syafar,  Datuk Indra Rajo Lelo dan dihadiri Gubenur Sumbar H. Mahyeldi Ansyarullah beserta unsur Forkopimda , dan sejumlah OPD di lingkungan Provinsi Sumbar dan anggota DPRD Sumbar dari masing-masing fraksi

Supardi mengatakan.Sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, disusun dengan mengacu kepada KUA-PPAS Tahun 2023 yang telah disepakati oleh Gubernur dan DPRD serta berpedoman kepada Pedoman Penyusunan APBD.

Muatan Ranperda APBD Tahun 2023 telah sesuai dengan KUA-PPAS Tahun 2023 yang telah disepakati DPRDdan Pemerintah Daerah.Namun demikian, berhubung Ranperda APBD Tahun 2023 disusun sebelum keluarnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 dan ditetapkannya alokasi TKDD Tahun 2023, maka dalam pembahasannya, dilakukan penyesuaian kembali dengan kebijakan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 serta  alokasi TKDD yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2023.Jelas Supardi.   

Menurut Supardi,dari aspek kebijakan, terdapat beberapa penyelarasan yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, diantaranya mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pemulihan ekonomi, penanganan covid-19, agar tidak terjadi lagi recofusing dalam tahun berjalan serta pemenuhan anggaran untuk pencapaian target SPM dan pencapaian target Program Unggulan pembangunan daerah. 

Sedangkan dari aspek pendapatan, terdapat penyesuaian terhadap pendapatan transfer berdasarkan alokasi TKDD yang diterima pada Tahun 2023 dan penyesuaian terhadap PAD dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang juga mengalami perubahan dari pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran dan TAPD. 
Disamping itu, untuk mendorong peningkatan profesionalisme ASN dan meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorarium dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPRD Bersama Pemerintah Daerah juga menyepakati kenaikan TPP dan besaran honorarium Guru Honor yang cukup siginifikan. Tambah Supardi.

Dengan kenaikan tersebut, kita berharap, profesionalisme ASN, kualitas pelayanan publik dan kualitas penyelenggaraan Pendidikan di Sumatera Barat, dapat lebih baik dan lebih berkualitas."Ujar Supardi. 

Dan, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran dan TAPD yang telah dapat merampungkan pembahasan Ranperda tentang  APBD Tahun 2023, sebelum batas akhir penetapannya yaitu pada tanggal 30 November 2022." Ucap  Supardi. 

Supardi menyambut baik seluruh pendapat akhir fraksi DPRD Provinsi Sumbar atas Ranperda, yang telah menyetujui Rancangan peraturan daerah  tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 

"Saya  mewakili Pemerintah dan masyarakat Sumatera Barat mengucapkan terimakasih atas apresiasi kepada badan anggaran,gubernur Sumatera Barat, pimpinan DPRD Sumatera Barat serta segenap anggota dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat",Tukul Supardi.

Sementara, Gubernur Sumbar, H
Mahyeldi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah mencurahkan pikiran dan perhatiannya dalam proses pembahasan dan persetujuan prinsip yang telah diberikan melalui penandatanganan kesepakatan bersama dokumen  Kebijakan Umum  Anggaran (KUA) maupun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara  APBD Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 11 September 2022  yang lalu yang menjadi acuan kita dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang  APBD Tahun Anggaran 2023 ini. 

Dari berbagai tahapan persidangan yang telah diselenggarakan, mulai dari tahapan pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 sampai tahapan  rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan  Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 hari ini, kita telah berusaha untuk senantiasa menggunakan prinsip-prinsip penganggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu efisien, efektif, disiplin, transparan dan akuntabel serta kewajaran dan kepatutan." katanya. 

Lebih lanjut, H Mahyeldi menyampaikan,Sebagaimana kita ketahui bahwa semua negara menghadapi situasi yang sangat sulit. Dimulai dari pandemi Covid-19 yang belum pulih dan pada beberapa negara saat ini berada pada angka yang tinggi. Kemudian terjadi perang, krisis pangan, krisis energi dan krisis keuangan yang berdampak pada posisi inflasi Sumatera Barat berada di angka yang cukup tinggi.(st)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.