50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Kecelakaan Di Jalan Raya,Jasa Raharja Terkesan Mengelak Bayar Santunan

Padang, Lintas Media News.
PT Jasa Raharja terkesan mengelak untuk membayar santunan korban kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Keluarga korban Zondra Volta yang biasa di sapa Pajok mengaku,sangat kecewa dengan sikap petugas PT.Jasa Raharja yang mengatakan santunan tidak bisa diklaim.Ksrena, dalam peraturan dan perundang-undanganya sepada kayuh yang mengakibatkan kecelakaan itu, tidak dianggap sebagai alat angkutan lalu- lintas.

"Saya ke Jasa Raharja membantu santunan meninggal dunia dari almarhum yang jalannya bapak bagi saya, Selasa 11 Oktober 2022," Jelas Pajok kepada wartawan Selasa sore (11/10/2022).

Menurut Pajok,kecelakaan itu terjadi seminggu yang lalu di Bypass Sungai Sapih Padang. Korban almarhum Emon pada waktu itu sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dilawan arah muncul saja pengendara sepeda kayuh. Karena tidak terlekan lagi, korban jatuh dan terpental ke jalan. 

Akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami cedera berat dibagian kepala. Warga yang ada disekitar kejadian langsung melarikan korban ke rumah sakit RSUP M.Djamil Padang untuk mendapatkan perawatan.

Berselang beberapa hari korban dirawat di RSUP M.Djamil Padang. Senin 10 Oktober 2022, korban menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 08.00 WIB.Jelas Pajok.

Pajok menceritakan.Setelah selesai menyelenggarakan prosesi pemakaman jenazah. Pada hari Rabunya keluarga mendatangi Pihak PT.Jasa Raharja.Padang di Jalan Rasuna Said, guna melaporkan kematian almarhum untuk mengklaim santunan kematiannya.

"Saya sangat kecewa,alasan petugas itu meninggal dunianya almarhun karena mengelakan sepeda, akibat jatuh dari motor dan kepalanya cedera dan meninggal dunia sekitar seminggu lalu," ujar Pajok kesal. 

Jadi aneh, padahal si alamrhum mengenderai kendaraan dan kejadiannya di jalan raya. Tambah Pajok.

"Saya akan mempertanyakan sikap Jasa Raharja ini dan saya viralkan sehingga jawaban tertulis saya dapat lalu saya akan menggugat keengganan bayar Jasa Rahaja ke pengadilan," tutup Pajok.(rls)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.