50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Gubernur Bengkulu Teken Komitmen Terkait Penertiban MBLB



Bengkulu, Lintas Media News

Sebagai langkah kongkrit dalam menertibkan perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Bengkulu, Rabu (5/10/2022). Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian berserta Bupati/Walikota se Provinsi Bengkulu juga instansi terkait, melakukan penandatanganan Komitmen Bersama Terkait Penertiban Usaha Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Kita sudah membuat sebuah kesepakatan terkait kembalinya kewenangan perizinan galian C mineral bukan logam dan batuan ke Pemprov. Ini tadi komitmen dari seluruh kabupaten/kota disaksikan oleh teman-teman KPK, Mendagri, SDM dan PKPM,” jelas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bahwa melalui komitmen ini, ke depannya pemerintah baik Provinsi, Kabupaten/Kota, Kejaksaan, Kepolisian, juga Instansi terkait akan berkoordinasi secara bersama dalam menindak dan menertibkan perusahaan maupun tambang galian C yang selama ini tidak sesuai dengan tata ruang, maupun tidak mengindahkan kerusakan lingkungan serta memiliki izin yang tidak jelas.

“Setelah rakor ini saya kira segera, mereka sudah berkomitmen tanda tangan bersama, maka saya katakan ketika izin itu dicabut atau dibekukan, izin operasinya diberhentikan. Saya kira tanda tangannya harus bersama, jadi Gubernur, Kejaksaan, sama-sama dengan Kepolisian supaya punya kekuatan,” tegas Gubernur Rohidin.

Sementara itu, Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Edi Suryanto menuturkan bahwa salah satu fokus KPK adalah terkait dengan perizinan dan pendapatan. Namun tambah Edi bahwa yang utama adalah perizinan yang fokus pada sumber daya alam, karena masih banyak tambang yang tidak taat akan perizinan. Untuk itu KPK mendorong penertiban perizinan pertambangan.

“Kan setiap daerah sudah menentukan di mana lokasi wilayah pertambangan, maka hanya di situ yang boleh melakukan penambangan, di luar itu harus ditertibkan, namun faktanya banyak galian C atau MBLB yang bukan di wilayah pertambangan, sementara dalam penindakannya semua bergerak sendiri-sendiri,” jelas Edi. (is/rls)


[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.