50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Bupati Dharmasraya Sampaikan Pandangan Atas Nota Penjelasan DPRD Terhadap Lima Ranperda


Lintasmedianews .com,DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya, Sutan Tuanku Kerajaan sampaikan pandangan atas nota penjelasan DPRD terhadap penyampaian lima rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dharmasraya, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Tebing Tinggi, Rabu, (12/10/22).

Adapun pandangan bupati mengenai lima rancangan Perda tersebut, diantaranya rancangan perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia diselenggarakan melalui beberapa program, yang terdiri atas pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasaranan umum, kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, perlindungan sosial dan bantuan sosial. 

“Kita nantinya secara bertahap akan menyediakan sarasa dan prasarana dalam bentuk fisik dan non fisik. Untuk yang berbentuk fisik kita secara bersama-sama mendukung penyediaan aksebilitas seperti pada geudng-gedung perkantoran dan bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan tempat rekreasi. Sedangkan dalam bentuk non fisik akan disediakan pelayanan informasi  yang menyangkur segala bentuk pelayanan yang disediakan bagi lanjut usia. Dan pelayanan khusus yang memberikan tanda khusus, buni dan gambar pada tempat khusus yang disediakan pada sarana dan prasarana umum,” kata Bupati.

Sedangkan tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro dan ekonomi kreatif, Pemkab sangat mendukung usulan ranperda ini. Karena usaha mikro dan ekonomi kreatif merupakan salah satu potensi yang harus dikembangkan. Guna menompang perekonomian masyarakat, sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera. 

“Kami melalui forum ini meminta kepada perangkat daerah yang terkait dengan pembinaan usaha mikro dan ekonomi kreatif, untuk segera melakukan pendataan jumlah pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Sehingga dengan data ini kita nantinya secara bersama-sama dan bertahap akan focus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mikro dan ekonomi kreatif. Baik dalam bentuk pelatihan, promosi dan bahkan nantinya akan kita upayakan fasilitas modal dengan lembaga keuangan,” harap Bupati lagi.

Terkait mengenai rancangan perda tentang badan permusyawaratan nagari, pemkab sangat mendukung hal ini. Karena sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa. Dengan ditetapkan dan diundangkannya Rancangan peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan nagari ini, nantinya tidak terjadi lagi kekosongan hukum terkait Badan Permusyawaran Nagari. Dimana selama ini kita hanya mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya. 

Terhadap penyusunan rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, pemerintah sangat mendukungnya. Setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini nantinya, pemerintah daerah akan melakukan pengkajian. Apakah nantinya untuk pengelolaan cadangan pangan ini perlu dibentuk unit pelaksana teknis daerah yang berada dibawah Dinas Pangan dan Perikanan. Hal ini mengingat tugas dalam pelaksanaan cadangan pangan ini sangat penting yang mencakup 11 jenis pangan pokok. Dan semua itu harus didukung dengan sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan sanitasi pangan, agar cadangan pangan dalam keadaan layak dikonsumsi saat disalurkan. 

Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan salah satu produk hukum daerah yang sangat penting. Guna terlaksananya dan memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap bahaya kebakaran serta bertujuan untuk mewujudkan kesiapan pemerintah daerah, pemilik atau pengguna bangunan gedung, serta masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. 

Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efektif dan ramah lingkungan. Dan memberikan prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya.  Guna melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, akan dilakukan beberapa upaya antara lain, menyusun dan menerapkan rencana manajemen kebakaran dan rencana induk system proteksi kebakaran (RISPK). Menyelenggarakan standar pelayanan minimal bidang kebakaran, melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran di daerah. Menyelenggarakan jabatan fungsional pemadaman kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran. 

Melakukan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran, melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Menyelenggarakan system informasi dan pelaporan kebakaran secara terimtegrasi dan melakukan kerja-sama dengan daerah lain dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. (elda)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.