50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Tuai Kecaman Emak Emak, Program TMMD-113 Pasaman Bonjol-Suliki Usai



Pasaman.Lintas Media News.
Pasca pengerjaan pembangunan infrastruktur akses jalan oleh TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang sebenarnya telah berakhir bulan juni lalu ternyata masih dilanjutkan proses pengerukan batu dan pasir sungai oleh beberapa oknum yang mengambil keuntungan dengan menjual batu tersebut ke tempat lain, Tentu saja hal ini menuai protes keras dari emak emak, masyarakat yang berada di pinggiran sungai Alahan Panjang, khususnya masyarakat kejorongan Kp Jambak dan Kp. Sianok . Pasalnya akibat adanya pengambilan Batu dan Pasir di sungai Alahan Panjang Kp. Jambak,  mengakibatkan sawah, kebun, rumah masyarakat bisa hanyut akibat banjir karena tidak ada lagi batu penahan air di sungai Alahan Panjang Kp. Jambak.

Saat dihubungi ,DS Koordinator emak emak menjelaskan meski program TMMD telah usai namun  pengambilan batu di sepanjang pinggiran sungai yang mengangkut hingga  40 truk perhari mengangkut sekitar 6 kubik pasir dan batu sungai   serta adanya  alat berat dapat merusak sungai dan jalan daerahnya.

 "Untuk itu kami masyarakat kejorongan Kp. Jambak dan Kp. Sianok memohon kepada Bapak Kapolsek dan aparat yang berwenang  agar pengambilan batu dan pasir di sungai alahan Panjang Kp. Jambak segera dihentikan" Ujar nya.

Surat pengaduan polisi tersebut ditandatangani oleh 72 orang emak emak kp jambak yang memuat empat point yakni , Normalisasi sungai, Hentikan kegiatan pengambilan batu di sungai, tata kembali pinggiran sungai dan Jika sudah selesai masyarakat rundingkan kembali fungsi dari sungai tersebut karena masyarakat sadar sungai ini juga akan dinikmati anak cucu kelak 

Aksi protes tersebut langsung ditanggapi pihak kepolisian Polsek Bonjol Pasaman  dan  mengintruksikan  alat berat yang ada di sepanjang pinggiran sungai alahan panjang untuk menghentikan kegiatannya mengeruk pasir. 

Salah seorang tokoh masyarakat Jorong Kp Jambak Nagari, Bagindo Ratu mengungkapkan awalnya mendukung program ini untuk akses jalan Bonjol-Suliki namun karena pengerjaannya sudah mulai menggangu lingkungan sekitarnya tentu berakibat kurang bagus.

"Saya berharap Jangan sampai program unggulan ini  rusak karena cara cara pembangunan salah dengan merusak alam dan melanggar UU Lingkungan Hidup" tutup nya".(rel)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.