50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Perubahan Perda No 6/2017 Komisi 1 Jadwal Ulang Raker


 
PADANG.Lontas Media.
Tim penyusun naskah akademik perubahan Perda No 6/2017 tata cara pembentukan Propemperda rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi 1 DPRD Sumbar di gedung dewan tersebut, Rabu (28/9) kemarin.

Sayangnya, rapat yang diinisiasi tim penyusun dari pusat studi konstitusi (Pusako) Unand iini terpaksa harus ditunda untuk diagendakan kembali rapat bersamanya. 

"Mengagendakan kembali rapat ini, karena kami di Komisi 1 belum memperoleh naskah rancangan perubahan Perda yang disampaikan tim penyusun kepada Komisi 1 secara lengkap dan terperinci," ungkap ketua Komisi 1, Sawal, didampingi anggotanya  Desrio Putra saat rapat bersama dengan Tim penyusun yang dipimpin Charles Simabura (Pusako Unand) bersama tiga anggota timnya hari itu.

Selain alasan di atas, Sawal juga menyebutkan, anggota dewan yang ada di Komisi 1 DPRD Sumbar saat ini semuanya orang baru, karena ini belum memahami secara utuh substansi terhadap usulan perubahan Perda No 6/2017 yang telah diusulkan tim penyusun itu.

"Untuk diketahui, saat ini tidak satu orang pun dari sembilan anggota Komisi 1 periode tahun kemarin bertugas kembali di Komisi 1 saat ini, selain itu kami yang baru di Komisi ini pun kurang mendapatkan pasokan informasi terkait usulan  perubahan Perda tersebut," tukas Sawal lagi.

Adapun tujuan dari rapat kerja yang diadakan tim penyusun akedemis ini dengan Komisi 1 yakni untuk mendapatkan masukan terkait latar belakang masalah diusulkannya perubahan Perda dimaksud oleh Komisi 1, agar nantinya dapat dijadikan bahan untuk penyempurnaan naskah akademik dari aspek empiris.

Setelah menjadwal ulang raket ini, Komisi 1 minta tim penyusun naskah akademik agar menghadirkan juga Biro Hukum Setprov Sumbar dan pihak terkait lainnya melalui agenda rapat yang dibuat Bamus nantinya.

Maksud kami menjadwal ulang raker, agar kami di Komisi 1 bisa mendapatkan masukan yang lebih komprehensif terhadap usulan perubahan Perda No 6/2017 itu," kata Sawal.

Rapat kerja ini juga dihadiri staf sekretariat DPRD Sumbar, Rio Eka Putra, Kasubag Komisi/perisalah, Refriyel serta staf Komisi 1, Indra.(***)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.