50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

KABUPATEN DHARMASRAYA TERTINGGI PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) DI SUMBAR


Lintasmedianews.com,Dharmasraya - Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Dharmasraya menjadi yang di tertinggi se-kabupaten di Sumatera berdasarkan data yang dihimpun hingga 15 September 2022.

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dharmasraya mencatat realisasi KIA mencapai 62,4 persen atau 43.482 dari 70.282 wajib KIA. Angka tersebut sekaligus melampaui target yang ditetapkan nasional sebanyak 40 persen. 

"Alhamdulilah dari 13 kabupaten, Dharmasraya masih paling tinggi dalam capaian penerbitan KIA. Tentu ini tidak terlepas dari kerjasama petugas dan pihak lainnya," ungkap Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Abdi Amri, di ruang kerjanya, Rabu (28/9/2022). 

Abdi amri menyebutkan, upaya percepatan penerbitan KIA yang dilakukan sekaligus mendukung Dharmasraya menjadi Kabupaten layak anak. 

Sebagaimana diketahui, Pemkab Dharmasraya saat ini melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan daerah itu sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), baik secara regulasi, kelembagaan, maupun dukungan sarana dan prasarana.

Dalam mencapai indikator tentunya diperlukan waktu dan kerja sama pemerintah daerah bersama OPD terkait, kelompok masyarakat, dunia usaha, dan media. 

"Kita mendukung bagaimana anak-anaka Dharmasraya terpenuhi hak administrasinya, baik itu KIA maupun Akte. Untuk Akte realisasi kita juga sudah tinggi mencapai 98,6 persen atau 73.607 dari 75.135 wajib akte hingga 15 September 2022," ungkapnya. 

Menurut dia tingginya capaian KIA di Dharmasraya tidak terlepas dari program yang dilaksanakan, seperti jemput bola ke sekolah, pelayan di tempat keramaian, hingga menjalin kerjasama dengan pemerintah nagari.  

Ia menyebutkan program jemput bola sekaligus dilakukan sebagai antisipasi peningkatan pengurusan KIA jelang tahun ajaran baru. 

"Pengalaman tahun sebelumnya pengurusan KIA meningkat saat tahun ajaran baru, karena KIA sudah menjadi persyaratan administrasi untuk mendaftar sekolah. Sehingga inilah yang kita antisipasi," katanya.

Bentuk fisik KIA seperti Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), namun tanpa perekaman data lalu dibagi menjadi dua jenis. Bagi anak 0 sampai lima tahun kartu tidak dilengkapi foto kemudian bagi anak lima sampai 17 tahun kurang satu hari kartu dilengkapi foto.

Syarat untuk membuat KIA anak 5-17 tahun adalah memiliki akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan melampirkan foto. Sedangkan untuk anak 0-5 tahun tidak menyertakan.(elda)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.