50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Palembang Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Sumbar Sahkan Ranperda APBD-P Tahun 2022


Padang.Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022 pada rapat paripurna dewan di ruangan sidang utama DPRD Sumbar .Jumat (30/9/2022).

Rapat paripurna  yang di pimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi di dampingi wakil ketua Irsyad Syafar dan Suwirpen Suwib, dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah dan undangan lainnya.

Supardi mengatakan.Penyusunan APBD Perubahan provinsi Sumatera Barat tahun 2022 saat ini dalam kondisi inflasi tinggi, mencapai 7,7% dan berada pada rangking 2 tertinggi nasional.

Mengacu pada ketentuan pasal 167 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, dan sesuai PMK nomor 134/PMK.07/2022, perubahan APBD tidak hanya mengakomodasi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD tahun 2022, juga mengatasi dampak inflasi daerah.

"Fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangannya, juga sudah memberikan tanggapan dan pandangan setrategi terkait dengan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran, yang ditampung dalam APBD 2022 dan perlu menjadi perhatian oleh pemerintah daerah dan OPD terkait," tambah Supardi.

Ketua DPRD Sumbar juga mengatakan, sampai akhir Agustus 2022 masih cukup banyak realisasi belanja OPD  di bawah 40%, ini menunjukkan OPD tidak sungguh-sungguh melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan, akibatnya banyaknya Rasionalisasi kegiatan, ini juga akan berdampak pada pencapaian target pembangunan daerah sesuai RJPMD dan RKD.

"Pemerintah daerah dan OPD  terkait hendknya focus dalam penangan dampak inflasi, jika tidak maka akan meningkatkannya lagi inflasi daerah Sumatera Barat, dan kami ingatkan agar berkordinasi dengan kabupaten/kota se Sumatera Barat," Imbaunya lagi.

Itu hanya sebagian besar pointer yang harus diperhatikan pemerintah provinsi dan OPD, karena hasil semua pembahasan telah disampaikan secara utuh kepada semua pihak terkait.

Usai pengambilan keputusan, sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat 1 PP nomor 12 tahun 2019, Ranperda Perubahan APBD tahun 2022 paling lambat 3 hari setelah disepakati disampaikan pada Mendagri, untuk dilakukan evaluasi.

"Kami mengingatkan pemerintah daerah untuk dapat memenuhi batas waktu menyampaikan pada Mendagri, agar proses evaluasi RAPBD 2022 dapat segera dilakukan, dan semakin cepat direalisasikan," tutup Supardi.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Raflis selaku sekretaris Badan Anggaran (BANGGAR) dalam laporannya menyampaikan.Dalam perjalanan pelaksanaan APBD Tahun 2022 terjadi har-hal yang mengharuskan dilakukan pergeseran anggaran yang menyebabkan dilakukannya
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun.

Raflis menjelaskan.Dari berbagar tahapan pembahasan yang. telah diatur,maka secara umum  Perubahan APBD Provins!
Sumatera Barat Tahun-Anggaran 2022 disepakati sebesar.
Rp.6,611 Triliun nalk sebesar Rp387,481 lebih atau 6,23% dani Total APBD Tahun 2022 awal sebesar
Rp.6,224 Trillun yang terdiri dari: Target Pendapatan
Daerah sebesar Rp.6,128 Trillun naik sebesar
Rp.203,801 Milyar lebih atau 3,44% dari Pendapatan.

Sekwan Raflis juga membacakan konsep kesepakatan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, dengan nomor Nomor 120/2022.(St)



Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.