Padang.Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar Sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022 pada rapat paripurna dewan di ruangan sidang utama DPRD Sumbar .Jumat (30/9/2022).
Rapat paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi di dampingi wakil ketua Irsyad Syafar dan Suwirpen Suwib, dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah dan undangan lainnya.
Supardi mengatakan.Penyusunan APBD Perubahan provinsi Sumatera Barat tahun 2022 saat ini dalam kondisi inflasi tinggi, mencapai 7,7% dan berada pada rangking 2 tertinggi nasional.
Mengacu pada ketentuan pasal 167 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, dan sesuai PMK nomor 134/PMK.07/2022, perubahan APBD tidak hanya mengakomodasi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD tahun 2022, juga mengatasi dampak inflasi daerah.
"Fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangannya, juga sudah memberikan tanggapan dan pandangan setrategi terkait dengan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran, yang ditampung dalam APBD 2022 dan perlu menjadi perhatian oleh pemerintah daerah dan OPD terkait," tambah Supardi.
Ketua DPRD Sumbar juga mengatakan, sampai akhir Agustus 2022 masih cukup banyak realisasi belanja OPD di bawah 40%, ini menunjukkan OPD tidak sungguh-sungguh melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan, akibatnya banyaknya Rasionalisasi kegiatan, ini juga akan berdampak pada pencapaian target pembangunan daerah sesuai RJPMD dan RKD.
"Pemerintah daerah dan OPD terkait hendknya focus dalam penangan dampak inflasi, jika tidak maka akan meningkatkannya lagi inflasi daerah Sumatera Barat, dan kami ingatkan agar berkordinasi dengan kabupaten/kota se Sumatera Barat," Imbaunya lagi.
Itu hanya sebagian besar pointer yang harus diperhatikan pemerintah provinsi dan OPD, karena hasil semua pembahasan telah disampaikan secara utuh kepada semua pihak terkait.
Usai pengambilan keputusan, sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat 1 PP nomor 12 tahun 2019, Ranperda Perubahan APBD tahun 2022 paling lambat 3 hari setelah disepakati disampaikan pada Mendagri, untuk dilakukan evaluasi.
"Kami mengingatkan pemerintah daerah untuk dapat memenuhi batas waktu menyampaikan pada Mendagri, agar proses evaluasi RAPBD 2022 dapat segera dilakukan, dan semakin cepat direalisasikan," tutup Supardi.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Raflis selaku sekretaris Badan Anggaran (BANGGAR) dalam laporannya menyampaikan.Dalam perjalanan pelaksanaan APBD Tahun 2022 terjadi har-hal yang mengharuskan dilakukan pergeseran anggaran yang menyebabkan dilakukannya
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun.
Raflis menjelaskan.Dari berbagar tahapan pembahasan yang. telah diatur,maka secara umum Perubahan APBD Provins!
Sumatera Barat Tahun-Anggaran 2022 disepakati sebesar.
Rp.6,611 Triliun nalk sebesar Rp387,481 lebih atau 6,23% dani Total APBD Tahun 2022 awal sebesar
Rp.6,224 Trillun yang terdiri dari: Target Pendapatan
Daerah sebesar Rp.6,128 Trillun naik sebesar
Rp.203,801 Milyar lebih atau 3,44% dari Pendapatan.
Sekwan Raflis juga membacakan konsep kesepakatan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, dengan nomor Nomor 120/2022.(St)