50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Palembang Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DHARMASRAYA GIATKAN GORO KEBERSIHAN LINGKUNGANSAMBUT PIALA ADIPURA 2022,

Lintasmefianews.com,Dharmasraya, (Kominfo) - Kabupaten Dharmasraya tengah mempersiapkan diri meriah Piala Adipura 2022 penghargaan yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bagi daerah yang berhasil menjaga kebersihan serta pengelolaan lingkungan. 

Dharmasraya sendiri terakhir kali mengikuti penilaian lapangan tahun 2019. Tim dari KLHK direncanakan akan melakukan penilaian di Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 14,15, dan 16 September 2022. 

"Langkah awal penilaian administrasi sudah selesai, susuai hasilnya Dharmasraya layak untuk selanjutnya dilaksanakan penilaian lapangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dharmasraya, Silaturahim, SKM, MH, Jumat (9/9/2022).

Pemkan tidak hanya berharap dapat meraih piala Adipura semata, tapi yang lebih penting adalah bagaimana sampah di daerah dapat terkelola secara maksimal. Upaya untuk mendapatkan adipura telah dilakukan dengan membuat surat Bupati Dharmasraya Nomor 660/249/PSLB3/IX/DLH/2022 tentang persiapan Adipura.

Menurutnya dalam mengikuti lomba penilaian Adipura diperlukan peran serta dan kerjasama semua pihak yang ada di Kabupaten Dharmasraya. 

"Kita terus melakukan koordinasi dengan instansi dan stakeholder terkait, bagaimana seluruh OPD dan instansi vertikal agar meningkatkan peran masing-masing untuk lebih aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan," katanya.

Dikatakannya setidaknya ada 17 lokasi dan 46 titik pantau yang akan menjadi obyek penilaian, seperti pemukiman, pasar, perkantoran, jalan utama, sekolah, tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah, dan lainnya. 
 
Di sisi lain, kata dia sosialisasi terkait dengan larangan membakar sampah  juga dilakukan, bahkan hingga memberikan teguran kepada masyarakat atau petani yang membakar sampah.

Begitu juga berbagai persiapan bagaimana penanganan, pemilihan, dan pengolahan sampah mulai dari rumah tangga juga terus dilakukan pemerintah daerah setempat. 

Seperti, Gerakan nagari bersih sehat teduh dan indah (GenarsihSehati). Secara sederhana, melalui nagari (desa) gerakan ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat bagaimana mengelola sampah itu dapat dimulai dari lingkungan rumah tangga. 

"Begitu juga kita mendorong dan membina agar masyarakat melakukan budidaya maggot, mengolah sampah menjadi kompos, dan lain sebagainya," tututnya. 

Pedoman pelaksanaan Adipura Tahun 2022 mengacu pada Permen LHK No 76 Tahun 2019 tentang Adipura.

Adipura itu sendiri sebagaimana tertuang pada regulasi tersebut adalah instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan. (elda)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.