50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Dampak Alokasi Belanja Transfer Dipertanyakan Ketua DPRD Sumbar



PADANG,Lintas Media.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Supardi mempertanyakan, apakah dengan pengurangan alokasi belanja transfer diusulkan ranperda perubahan APBD Tahun 2022, tidak berdampak terhadap pembayaran hutang bagi hasil Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sangat membutuhkan pendapatan dari bagi hasil tersebut.

"Perbedaan angka-angka disepakati dalam Perubahan KUA dan PPAS perubahan tahun 2022 dengan diusulkan dalam ranperda perubahan APBD Tahun 2022, perlu didudukan kembali dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 nanti, agar terdapat konsistensi dokumen perencanaan anggaran," ujar Supardi saat rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2022 dan penetapan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah di gedung DPRD Provinsi Sumbar, Senin, 12 September 2022.

Menurut Supardi, selisih pendapatan daerah antara ranperda perubahan APBD Tahun 2022 dengan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2022 disepakati. Apabila tidak dari penerimaan sudah ditentukan penggunaannya, maka selisih tersebut dijadikan saving dahulu dan dibahas nanti rencana penggunaanya oleh DPRD Bersama Pemerintah Daerah.

"Kami sangat berharap, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 dapat lebih tajam dan lebih komprehensif melihat aspek-aspek perlu disempurnakan dari Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022," ujar Supardi.

Ketua atau Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Juru bicara Fraksi Gerindra Hidayat Ss menyampaikan, berangkat dari nota pengantar dan nota keuangan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun 2022 telah disampaikan pada kesempatan sebelumnya, beberapa tanggapan dan pertanyaan.
"Secara total, Pendapatan Daerah direncanakan mengalami kenaikan sebesar 2,74% atau naik sebesar Rp 162,227 Miliar dari target semula Rp 5,924 Triliun menjadi Rp 6,086 Triliun," ujar Hidayat

Menurut Hidayat, Fraksi Partai Gerindra sungguh mengapresiasi kenaikan ini, namun tentu saja kami berkeyakinan ini bisa ditingkatkan lagi.

"Perekonomian Sumatera Barat tahun 2022 yang semula ditargetkan tumbuh dengan laju 3,4 persen diperkirakan dapat tumbuh lebih baik lagi pada kisaran laju 4,3 – 5,08," ujarnya

Lanjut Hidayat, dalam Nota Keuangan  Gubernur menjelaskan bahwa ada peningkatan Rp 141,7 Miliar lebih atau sebesar 7,35 persen pada komponen Belanja Barang dan Jasa, dari Rp 1,929 Triliun menjadi Rp 2,071 Triliun. 

Fraksi Partai Gerindra perlu mempertanyakan hal ini, karena kami melihat pada komponen Belanja Modal secara keseluruhan angkanya hanya Naik Rp 38,3 Miliar. 

"Seharusnya Alokasi Belanja Modal inilah yang harusnya lebih tinggi dari Belanja Barang dan Jasa. Mohon penjelasan Saudara Gubernur terkait hal ini," ujarnya.

Ketua atau Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Ali Tanjung mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi yang tulus atas kenaikan pendapatan daerah dalam APBD tahun 2022 sebesar 2,7 persen atau sebesar Rp 162. 227. 390. 973.

"Kita akan terus mendukung program untuk berkreasi dan berinovasi menggali sumber pendapatan daerah, agar tercapai pembangunan tahun 2022," ujar Ali Tanjung

Menurut juru bicara fraksi Demokrat Ali Tanjung menyampaikan, untuk menjaga pemanfaatan dengan pihak ketiga, saat ini masih kurang menguntungkan pihak daerah, seperti  kontrak kerjasama dengan pihak pengelola Hotel Novotel Bukittinggi.

"Masih rendahnya kinerja pemerintah daerah terhadap realisasi kegiatan infrastruktur belanja modal, karena mayoritas anggaran kas nya ditargetkan baru terealisasi Triwulan III, alasannya penggadaan dan pelaksanaan kegiatan butuh waktu lama," ujar Ali Tanjung 

Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengatakan, adapun sasaran yang ingin diwujudkan
dalam rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah terwujudnya pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pengaturan mengenai Pengelolaan keuangan daerah ini akan 
memberikan pedoman dan acuan dalam pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban.

Selanjutnya, arah pengaturan pengelolaan keuangan daerah ini adalah penguatan kerangka 
hukum dan peningkatan pengawasan disektor keuangan.

"Untuk mewujudkan efektifitas dan 
efisiensi dalam mengelola sistem dan prosedur keuangan daerah serta mewujudkan pengelolaan 
keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan," ujar Audy Joinaldy 

Menurut Audy Joinaldy, agar lebih optimalnya pelaksanaan Ranperda 
ini setelah ditetapkan menjadi Perda, maka kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah.

"Segera menyiapkan rancangan peraturan Gubernur 
sebagai peraturan pelaksanaan Perda yang mengatur ketentuan yang lebih teknis," ujar Audy Joinaldy.(**)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.