50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Bapenda Sumbar Gandeng Polda Lakukan Razia Untuk Tingkatkan PAD

PADANG-,Lintas Media News.
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kenderaan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar kembali menggelar razia kendaraan yang menunggak pajak di jalan Padang-Indarung, Kamis (29/9/2022). Puluhan kendaraan terjaring dalam razia tersebut.

Razia tersebut kerjasama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar, Jasa Raharja, POM Angkatan Darat dan Bank Nagari.

“Razia kita lakukan sehubungan adanya kebijakan Pemprov Sumbar yang mempermudah dan keringanan membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan kebijakan ini masyarakat dapat mengetahui adanya kemudahan tersebut. Makanya kita lakukan razia gabungan,”sebut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar, Dra. Nova Linda.
Dikatakannya, agar memudahkan masyarakat yang terjaring razia Bapenda Sumbar juga menyediakan mobil Samsat Keliling di lokasi razia. Sehingga pemilik kendaraan bermotor dapat melunasi pajaknya di tempat razia.

“Jadi kita juga memberikan solusi. Jika ada yang belum sempat membayar pajak karena kesibukannya, maka dengan adanya mobil Samsat Keliling,”ujarnya.

Diakuinya, dari razia tersebut petugas menjaring puluhan kendaraan yang mati pajak. Pada umumnya mereka berkomitmen untuk melunasi pajak secepatnya.

“Dengan razia masyarakat menjadi tahu, mereka harus membayar pajak. Jika ada yang sudah menunggak, dengan keringanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan,”ujarnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTD Samsat) Padang, Mistar menyebutkan razia gabungan tersebut sangat mendukung kepatuhan pemilik kendaraan untuk membayar pajak.

Sejak digulirkannya program Lima Untung dan razia gabungan tersebut, ada peningkatan pendapatan di Samsat Padang. Peningkatan itu mencapai 10 hingga 20 persen dari biasanya.

“Kita sangat berterimakasih dengan jajaran Ditlantas Polda Sumbar yang mendukung program lima untung ini. Karena program ini untuk membantu masyarakat,”sebutnya.

Diakuinya, banyak pemilik kendaraan bermotor yang belum mengetahui program kemudahan pembayaran pajak dari Pemprov Sumbar. Dengan adanya razia gabungan tersebut, pemilik kendaraan menjadi tahu dan dapat memanfaatkannya.

Diungkapkannya, tujuannya razia gabungan tersebut untuk membantu masyarakat. Karena, selama ini ekonomi warga yang sulit akibat covid-19. Bagi yang menunggak ada keringanan.

“Untuk itu kita berikan keringanan. Gunakanlah kesempatan ini, karena hanya berlaku hingga 12 November 2022,”ujarnya.

Pemprov Sumbar sudah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui Program 5 Untung sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022.
Berlaku dari 12 September hingga 12 November 2022.

Keringanan yang diberikan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022 di antaranya, diskon Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan bebas Pajak Progresif atas Kepemilikan satu keluarga.(***)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.