50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Sosialisasikan Perda PWH,Supardi Katakan: Belum Ada Satupun Kab/Kota Yang Menindaklanjutinya


PAYAKUMBUH, Lintas Media.
Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Wisata Halal (PWH) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Supardi, Mengatakan.Sampai kini,belum Ada satupun pemerintah kabupaten atau kota yang menindaklanjuti Perda ini, padahal pembahasan melibatkan banyak unsur dari ninik mamak, MUI, akademisi hingga unsur lainya.

Supardi mengatakan hal itu saat mensosialisasikan Perda Penyelenggaraan Wisata Halal kepada ratusan masyarakat Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluhkota, Selasa (2-8/2022).

Dalam pertemuan yang dihadiri unsur pemerintah kota tersebut, Supardi meminta kepala daerah menindaklanjuti Perda yang dilahirkan oleh pemerintah provinsi ini.

“Perda tentang Penyelenggaraan Wisata Halal disepakati oleh Pemprov dan DPRD pada tahun 2020 yang mana kondisi daerah tengah dilanda pandemi Covid-19, meski dengan kondisi terbatas saat itu, DPRD Sumbar berhasil melahirkan lebih dari delapan Perda, presetasi itu salah satu yang terbaik di Indonesia, namun kondisi itu berbanding terbalik pada Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti payung hukum yang diselesaikan pemerintah provinsi,” kata Supardi

Optimalisasi pembangunan daerah melalui Perda harus  saling berkoordinasi dengan kabupaten/kota, sehingga kita memiliki penyamaan visi dengan tujuan sama.

Penerapan Perda tersebut, menyesuaikan dengan kondisi daerah, bukan berarti terlalu mengikat pada substansi nilai religius, seperti Mentawai secara budaya kita memiliki beberapa perbedaan budaya, nanti juga tidak bisa paksakan untuk turis mancanegara ke Mentawai memakai hijab. Lahirnya Perda ini, menimbulkan kewajiban pada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan pada masyarakat hingga pembiayaan pada destinasi.

“Terkait dengan penerapan wisata halal,  penekanannya pada destinasinya, seperti hotel hingga kulinernya harus menyesuaikan dengan konsep yang diatur,” jelas Supardi.

Menurut Supardi,pada destinasi harus ada tempat ibadah seperti musola atau mesjid, begitupun makanannya yang harus Halal. Selain itu sektor industrinya juga harus menjadi perhatian. Terkait kuliner kususnya di Kota Payakumbuh,  banyak yang tidak disuport pemerintah padahal bumbu rendang asal kota galamai telah banyak diekspor ke Eropa.

Dengan apa yang dimiliki, dalam Perda itu pemerintah daerah juga wajib mempromosikan dan memasarkan  kepada pihak-pihak yang berkepentingan potensi daerah, dalam hal ini juga harus menggandeng penggiat pariwisata atau organisasi ASITA.Minta Supardi.

Dia mengatakan, konsep promosi dan pemasaran ini tengah dibahas oleh pemerintah provinsi dan melibatkan Ketua ASITA Sumbar, ketika konsep itu telah jelas maka DPRD bisa menganggarkan untuk akses promosi wisata Sumbar. Dalam menyukseskan ini butuh kolaborasi pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, hingga saat ini tidak ada tindaklanjut dari kepala daerah dalam melahirkan produk hukum daerah (Perda) ini.

Setelah menjabarkan beberapa muatan Perda Penerapan Wisata Halal, Ketua DPRD Sumbar Supardi membuka sesi tanya jawab, salah satu masyarakat Resti mengungkapkan, Payakumbuh merupakan kota dengan potensi kuliner yang sangat kuat, dalam Perda tersebut makanan harus teregistrasi Halal, apakah pemerintah bisa mengakomodir hal itu agar bisa masuk dalam keriteria yang diatur dalam Perda.

Pertanyaan yang mirip juga dilontarkan oleh zal, dia menanyakan akan  pembiayaan untuk pengurusan registrasi Halal, apakah itu bisa diakomodir pemerintah daerah.

Menanggapi itu Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, terkait registrasi tidak berlaku personal, jika suatu destinasi ditetapkan sebagai pariwisata halal, maka harus ada registrasi pada tempat yang ditetapkan. Jadi lebih kepada tempat, jika ditetapkan maka ada registrasi dari pemerintah daerah.(st)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.