50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Rancangan KUA PPAS Tahun 2023 Provinsi Sumatera Barat Disetujui

PADANG,Lintas Media News.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2023. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (11/8/2022) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar .

Adapun kesepakatan tersebut diberi nomor :

1. Nomor : 18/SB/2022 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2023, untuk ditetapkan menjadi Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2023.

2. Nomor : 19/SB/2022 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 menjadi Priortas dan Plafon 
Anggaran Sementara Tahun 2023.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Safar didampingi, Suwirpen Suib dan Indra Datuak Rajo Lelo. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri oleh Wakil Gubernur, Audy Joinaldy didampingi Sekda Hansastri.

Pada kesempatan itu Irsyad Safar menjelaskan, penetapan KUA PPAS tahun 2023 dilakukan setelah DPRD melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan serangkaian pembahasan mendalam. 

"Setelah melalui mekanisme pembahasan yang dilakukan secara cermat, juga mempertimbangkan masukan dan saran melalui pandangan umum dan pendapat akhir fraksi - fraksi akhirnya, DPRD menyetujui untuk menetapkan KUA PPAS tahun 2023," kata Irsyad.

Irsyad Safar melanjutkan, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023, merupakan implementasi tahun kedua dari pencapaian visi, misi dan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi 
Sumatera Barat Tahun 2021-2026. 

"Oleh sebab itu, program, kegiatan, proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS, perlu diselaraskan dengan RPJMD, pungkasnya.

Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023 yang mencakup pembahasan asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, 
program prioritas pembangunan daerah, sinkronisasi program dan target kinerja program OPD dengan RPJMD dan plafon anggaran masing-masing OPD.

Selanjutnya pada kesempatan itu, Irsyad Safar ingatkan kepada Pemerintah Daerah, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 
2019, RKA SKPD dan Ranperda APBD disusun berpedoman kepada Analisis Standar Biaya dan Standar teknis yang 
ditetapkan dengan Perkada.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah perlu segera menetapkan Pergub tentang Analisis Standar Belanja agar dapat dipedoman dalam penyusunan RKA SKPD dan Ranperda APBD," pungkasnya.

Sementara Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy katakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa, Pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 telah 
dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

" Alhamdulillah dapat 
dirampungkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal Badan Musyawarah DPRD, sehingga dokumen perencanaan anggaran ini dapat 
dijadikan sebagai pedoman, arah dan alokasi anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Wagub.

"Selain itu, menjadi harapan kita bersama 
bahwa KUA dan PPAS APBD Tahun 2023 yang telah disepakati untuk dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja 
Daerah (RAPBD) Tahun 2023," tuturnya.(st)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.