PADANG,Lintas Media News.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2023. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (11/8/2022) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar .
Adapun kesepakatan tersebut diberi nomor :
1. Nomor : 18/SB/2022 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2023, untuk ditetapkan menjadi Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2023.
2. Nomor : 19/SB/2022 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 menjadi Priortas dan Plafon
Anggaran Sementara Tahun 2023.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Safar didampingi, Suwirpen Suib dan Indra Datuak Rajo Lelo. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri oleh Wakil Gubernur, Audy Joinaldy didampingi Sekda Hansastri.
Pada kesempatan itu Irsyad Safar menjelaskan, penetapan KUA PPAS tahun 2023 dilakukan setelah DPRD melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan serangkaian pembahasan mendalam.
"Setelah melalui mekanisme pembahasan yang dilakukan secara cermat, juga mempertimbangkan masukan dan saran melalui pandangan umum dan pendapat akhir fraksi - fraksi akhirnya, DPRD menyetujui untuk menetapkan KUA PPAS tahun 2023," kata Irsyad.
Irsyad Safar melanjutkan, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023, merupakan implementasi tahun kedua dari pencapaian visi, misi dan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
"Oleh sebab itu, program, kegiatan, proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS, perlu diselaraskan dengan RPJMD, pungkasnya.
Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023 yang mencakup pembahasan asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan,
program prioritas pembangunan daerah, sinkronisasi program dan target kinerja program OPD dengan RPJMD dan plafon anggaran masing-masing OPD.
Selanjutnya pada kesempatan itu, Irsyad Safar ingatkan kepada Pemerintah Daerah, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019, RKA SKPD dan Ranperda APBD disusun berpedoman kepada Analisis Standar Biaya dan Standar teknis yang
ditetapkan dengan Perkada.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah perlu segera menetapkan Pergub tentang Analisis Standar Belanja agar dapat dipedoman dalam penyusunan RKA SKPD dan Ranperda APBD," pungkasnya.
Sementara Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy katakan, sebagaimana diketahui bersama bahwa, Pembahasan terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 telah
dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
" Alhamdulillah dapat
dirampungkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam jadwal Badan Musyawarah DPRD, sehingga dokumen perencanaan anggaran ini dapat
dijadikan sebagai pedoman, arah dan alokasi anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan layanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Wagub.
"Selain itu, menjadi harapan kita bersama
bahwa KUA dan PPAS APBD Tahun 2023 yang telah disepakati untuk dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (RAPBD) Tahun 2023," tuturnya.(st)