50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Dishub Kota Padang Ambil Alih Kewenangan Polisi

PADANG.Lintas Media News.
Tampaknya Dinas Perhubungan kota Padang sudah semakin menjadi-jadi, karena setiap hari memberikan tindak dan sanksi pada kenderaan yang parkir di sekitar jalan Khatib Sulaiman, padahal undang-undang lalu lintas mengatakan tindakan dan sanksi terhadap pelanggar hanya bisa diberikan oleh Polisi.

Anehnya lagi, Dinas perhubungan kota Padang tidak melakukan tindakan secara merata dan terkesan tebang pilih, karena di sekitar sebuah sekolah yang masih di jalan Khatib Sulaiman berjejer kenderaan bahkan dekat dengan trafig light (lampu merah), tidak pernah ada tindakan.

Seorang petugas ketika ditanyakan apa dasar mereka melakukan tindakan pada pelanggar lalu lintas, dengan angkuh menjawab dasarnya peraturan daerah, dan ini membuat masyarakat menjadi jengkel, karena undang-undang jauh lebih tinggi dari peraturan daerah (Perda).

Karena pengambil-alihan kewenangan Polisi, masyarakat selalu melakukan protes terhadap Petugas perhubungan, naifnya petugas Dishub malah kerap berlaku kasar pada masyarakat, sehingga menimbulkan keributan.

Salah satu kejadian yang sangat mencoreng wajah Dishub kota Padang ketika melakukan tindakan kekerasan pada seorang wanita, ketika ingin memberikan tilang, tepatnya di depan BRI Khatib Sulaiman.

Saat ini kasus kekerasan yang dilakukan oknum Dishub kota Padang tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Padang oleh Gusmiarni, warga Siteba Padang.

"Saya tetap akan melanjutkan Maslah ini agar di proses, karena setahu saya tindakan atau sanksi pelanggaran lalu lintas hanya bisa diberikan oleh Polisi, ketika saya protes mereka melakukan kekerasan," tutur Gusmiarni, Sabtu (27/8/2022).

Ditambahkannya, sampai kapanpun selagi undang-undang lalu lintas belum berubah, maka penindakan tetap ada pada Polisi, bukan dinas Perhubungan, semua undang-undang berkaitan dengan hal itu tidak ada satupun yang mengatakan Dishub bisa memberikan tindakan pelanggaran lalu lintas.

"Saya punya saudara yang paham dengan aturan tersebut, kebetulan Abang saya itu orang kementrian dan PPNS di Dishub, maka saya berani protes, tapi kalau polisi yang menindak saya gak akan protes, itu memang kewenangan sesuai dengan aturan, Perda tidak lebih tinggi dari Undang-undang,' tambahnya lagi.

Dia juga berharap, agar Kepolisian bisa memberi tindakan pada Dishub kota Padang yang sudah mengambil alih kewenangan Polisi dalam melakukan tindakan pelanggaran lalu lintas.(***)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.