50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

TINJAU PEMBANGUNAN JEMBATAN DI KOTO SALAK, INI PESAN SUTAN RISKA KEPADA KONTRAKTOR

Lintasmedianews.com
,Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, tinjau pembangunan jembatan penghubung antara  Nagari Koto Salak dengan Nagari Ampalu,  Kecamatan Koto Salak, Senin (11/07/2022).

Kunjungan yang dilaksanakan dalam rangka memastikan pembangunan jembatan akses alternatif itu berjalan sesuai rencana, agar dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai target waktu yang sudah ditentukan.

Didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Junaidi Yunus, Sutan Riska mengatakan, pembangunan jembatan merupakan merupakan jawaban Pemkab atas kebutuhan mendesak warga di kedua nagari.

“Jembatan ini merupakan salah satu prioritas yang harus dituntaskan pembangunannya pada tahun anggaran 2022 ini, dan jawaban atas aspirasi masyarakat yang pernah kami terima pada tahun sebelumnya”, ujar Sutan Riska.

Kepada kontraktor, Sutan Riska meminta agar pengerjaan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas sebagaimana yang telah dituangkan di dalam kontrak.

“Karena ini akan dipakai masyarakat kami untuk jangka waktu yang lama, maka kami menegaskan agar pengerjaannya benar-benar memperhatikan kualitas sebagaimana mestinya”, kata Sutan Riska.

Sementara, Camat Koto Salak, Arwinta, mewakili warga setempat, mengucapkan terimakasih kepada Sutan Riska  dan Pemerintah Daerah atas pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah di wilayahnya.

Menurut Arwinta, dengan selesainya proyek pembangunan proyek yang berlokasi di daerah yang disebut masyarakat setempat sebagai pengkolan hantu ini nantinya akan semakin memudahkan akses dari dan ke kedua nagari, serta berdampak terhadap peningkatan kualitas hidup warganya. 

“Insya Allah, jembatan ini akan mempermudah aktivitas warga kami di kedua nagari, baik untuk aktivitas perekonomian, pendidikan maupun hubungan sosial kemasyarakatan lainnya”, jelas Arwinta mengakhiri.

Menurut pantauan, pembangunan masih dalam tahapan pengerjaan pondasi pada kedua sisi jembatan. Proyek direncanakan akan selesai dalam waktu 180 hari kalender.(elda)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.