50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Polemik PPDB Zonasi Oleh: Novrianto.SP

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui online atau situs Dinas Pendidikan setempat, dengan alur zonasi (rumah terdekat dari sekolah) menimbulkan polemik cukup pelik di lingkungan masyarakat.

Zonasi membuat siswa berprestasi teranulir, masyarakat miskin meskipun memakai surat keterangan dari lurah, camat dan aparat setempat juga tidak berlaku, karena mereka tidak memilik KIS atau KIP, sehingga harus rela melepaskan pendidikan anaknya karena tidak mampu bersekolah di swasta.

Kementrian merupakan perpanjangan tangan Presiden dalam hal pendidikan dianggap tidak berpihak pada rakyat, karena membuat sistem zonasi yang amat merugikan banyak orang, khususnya masyarakat tidak mampu dan siswa berprestasi.

Jika masa pandemi sistem zonasi masih bisa diterima semua lapisan masyarakat, agar  penyebaran covid bisa ditekan dan kehidupan menjadi normal, namun saat ini semestinya dikembalikan sistem lama yakni Rayon, bukan berarti menghilangkan sistem zonasi dan prestasi akademik atau non akademik dengan pembagian proforsional, guna menghargai masyarakat setempat dan siswa benar-benar berprestasi.

Masyarakat meminta pembagian proforsional Rayon 89%, Prestasi 10%, dan Zonasi 10%, sehingga masyarakat yang rumahnya jauh dari sekolah juga dapat kesempatan besar, karena sekolah negri tidak ada didekat rumah mereka.

Kesalahan Mentri pendidikan ini berimbas pada penilaian masyarakat terhadap Presiden dimana dianggap tidak berpihak pada masyarakat miskin yang jauh dari sekolah, dan akhirnya merelakan anak mereka tidak bersekolah karena tidak ada biaya untuk sekolah swasta.

Masyarakat juga berharap pemegang kekuasaan di daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota bisa mengusulkan perubahan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), kembali pada sistem Rayon, pada pemerintah pusat, agar ada harapan besar anak mereka untuk diterima.

PPDB dengan sistem zonasi juga membuat masyarakat dan aparatur lokal menjadi "tidak jujur" , ada yang merubah domisili, ada pula sekolah yang menaikkan nilai raport agar siswa mereka yang berprestasi dapat diterima pada sekolah negri, akhirnya berimbas pada psycologi anak.

Presiden harus segera meminta Mendikbud merubah sistem ini, jika dilanjutkan maka semakin banyak masyarakat tidak mampu yang tidak bersekolah, semakin banyak pula siswa berprestasi harus ternganga.

Mentri Pendidikan tidak bisa merasakan betapa pedihnya masyarakat bawah yang ingin anaknya bersekolah di sekolah negri, dan Mentri juga tidak akan pernah tau jika sekolah negri jauh dari rumah masyarkat dengan jumlah penduduk yang banyak, kecuali daerah Papua, dan daerah lainnya.

Sistem Rayon merupakan solusi, pandemi sudah berakhir, anak-anak butuh pendidikan dan menikmati sekolah negri, jangan lagi sistem zonasi dipertahankan dengan persentase besar, tapi tetap mendapat forsi meskipun harus berbalik dari kapasitas maksimum menjadi minimum, dengan pembagian tadi, 80%, Rayon, 10% prestasi dan 10% zonasi, untuk pemerataan dan menghilangkan kecurangan serta menekan rasa sedih dikalangan masyarakat gak mampu.

Meskipun kembali pada sistem Rayon, bukan berarti akan mematikan sekolah swasta, karena lulusan setiap tahun semakin banyak dan daya tampung tetap segitu, artinya swasta juga akan menjadi tujuan siswa yang memiliki dana, meskipun masyarakat tidak mampu juga harus berhenti sekolah, namun persentasinya tidak sebanyak sekarang, yang bisa mencapai 69% masyarakat tak mampu tidak melanjutkan sekolah, karena ketiadaan dana.(****)

Penulis Ketua FWP-SB
Anggota berbagai organisasi profesi, dan pemerhati sosial masyarakat
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.