50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Ranperda Mars Sumatera Barat Resmi Ditetapkan Menjadi Perda


Padang.Lintas Media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Mars Sumatera Barat menjadi Peraturan Daerah (Perda)  dalam rapat paripurna dewan, Senin (13/6/2022) diruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna mengataka.Dengan telah ditetapkannya Perda tentang Mars Sumatera Barat, maka lagu Mars Sumatera Barat merupakan lagu wajib setelah lagu Indonesia Raya dan sudah dapat dinyanyikan pada setiap event-event yang berhubungan dengan Sumatera Barat.

"Alhamdulillah hari ini kita sudah menetapkan Perda tentang Mars Sumatera Barat, semoga dengan hadirnya lagu tersebut bisa lebih meyakinkan kita terhadap kecintaan kita terhadap Ranah Minang," ujar Supardi.
Mengenai Sosialisasi, Supardi meminta Gubernur Sumbar sesegera mungkin membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengikat agar lagu Mars Sumatera Barat dapat berkumandang tidak hanya di Pemerintah Provinsi, namun juga di Kabupaten/Kota di Sumbar akan terikat dengan lagu tersebut.

"Kita minta Gubernur Sumbar segera keluarkan Pergub tentang lagu Mars Sumatera Barat supaya lagu tersebut berkumandang disetiap acara-acara resmi, acara-acara negara dan sebagainya itu wajib kita kumandangkan. Kapan perlu nanti ditempat-tempat sarana hiburan seperti, hotel, restoran dan tempat pariwisata, lagu ini juga kita kumandangkan sehingga lagu ini tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, namun juga dinikmati oleh seluruh masyarakat Sumbar," tutur Supardi.

Sementara, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldi mengapresiasi semua pihak yang terlibat atas lahirnya Perda tentang lagu Mars Sumatera Barat. Dengan hadirnya lagu Mars Sumatera Barat menurut Audy, akan menumbuhkan semangat gotong-royong dan menambah kecintaan masyarakat terhadap Sumatera Barat.

"Alhamdulillah Mars Sumatera Barat sudah ditetapkan dan tugas kedepannya adalah bagaimana mensosialisasikan agar lagu ini dapat berkumandang diseluruh pelosok Sumatera Barat. Nantinya kita akan pelan-pelan sosialisasikan mulai dari sekolah- sekolah sampai ke tingat tertinggi," pungkas Audy.(st)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.