50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Pemprov Sumbar Kenalkan Aplikasi "KERABAT" Guna Mudahkan Fasilitasi Potensi Kerjasama Daerah


Padang -,Lintas Media News.
UU No. 23 Tahun 2014 memberikan legalitas Pemerintah Daerah untuk dilaksanakannya kerjasama pembangunan, baik dengan pihak ketiga (publik atau swasta) maupun kerjasama antar daerah yang bertetangga. Dalam pasal 363 (1) menyatakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan.

Hal ini disampaikan  Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Devi Kurnia, SH.MM dalam sambutan soft launching aplikasi KERABAT (Kerjasama Sumatera Barat) dan Buku Pedoman Naskah Kerjasama di Auditorium Gubernuran, Jumat (17/6/2022).

Devi Kurnia tambahkan, ini sebagai bentuk keseriusan pemprov Sumbar mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan melalui pelaksanaan kerja sama daerah, melalui Biro Pemerintahan yang bekerjasama dengan Dinas Kominfotik Sumbar menggelar dalam pemetaan potensi kerjasama daerah Sumbar.
"Ini sebuah trend baru administrasi publik, keterkaitan (interconnection) dan saling ketergantungan (interdependence) antar pemerintah daerah. Dengan kata lain, kerjasama antar daerah merupakan keniscayaan dalam manajemen pemerintahan daerah pada masa mendatang, tidak terkecuali untuk Pemprov Sumbar ," ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan Devi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan kerjasama antar daerah maupun dengan pihak ketiga, pemerintah daerah harus melaksanakan pemetaan kerjasama yang sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah. Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga, juga metegaskan bahwa daerah yang akan menyelenggarakan kerjasama harus melakukan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah.

"Sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut, tentunya kerjasama daerah yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar kedepannya harus selaras dengan potensi dan karakteristik daerah. Berbanding lurus dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan bersama, seperti RPJMD dan target-target dari program unggulan daerah. Pelaksanaan kerjasama daerah harus tepat, efektif, efisien dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," tambah Devi.

Sementara itu, terkait kondisi eksisting pelaksanaan kerjasama daerah saat ini, Kabag Kerjasama Biropem Setdaprov Sumbar, Zaki Fahminanda katakan, masih berada dalam tahapan paling umum, seperti Kesepakatan Bersama (MoU). Jikapun terdapat beberapa kerjasama yang telah dilaksanakan hingga tahapan pelaksanaan perjanjian kerjasama, namun dampak atau efek yang diharapkan tidak sebanding dengan upaya kerjasama yang dilakukan.

"Salah satu penyebabnya tentu saja dikarenakan tidak adanya perencanaan yang jelas dan matang serta terukur dalam pelaksanaan kerjasama daerah. 
Untuk itu, Biro Pemerintahan dan Otda bersama Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Provinsi Sumatera Barat telah melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pemetaan Potensi Kerjasama beberapa waktu yang lalu dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Sumatera Barat," terangnya.

Zaki ungkapan melalui kegiatan ini diharapkan terdata dan terpetakan berbagai potensi kerjasama yang bisa menjadi solusi bagi peningkatan pencapaian kinerja OPD serta menjadi salah satu upaya dari OPD untuk mencapai target program-program unggulan daerah. 

"Berdasarkan data hasil FGD yang telah disampaikan, terdapat sebanyak 115 usulan kerjasama daerah dari yang berasal dari beberapa OPD. Namun jika ada OPD Sumbar yang ingin menyampaikan usulan potensi kerjasama daerah, masih kita tunggu paling lambat hari Senin, 20 Juni 2022,"  jelasnya.

Zaki juga katakan, OPD juga dapat memanfaatkan pelayanan kerjasama secara digital melalui Aplikasi KERABAT, guna mempermudah pengguna layanan fasilitasi kerjasama dimanapun dan kapanpun.

Acara ini dihadiri anggota Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemprov  Sumbar. (zs)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.