50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Sosialisasi Pertashop di Sumatera Barat,

PADANG,Lintas Media News.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar sosialisasi Pertashop di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat, (10/6/2022).

Dalam sosialisasi ini Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam program Pertashop. 
 
"Pemerintah Daerah agar mempedomani ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dalam menerapkan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah," ungkap Yusharto. 
 
Yusharto menambahkan ditingkat provinsi, peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), melalui bidang yang menangani kerjasama desa, dapat melakukan fasilitasi kepada DPMD Kabupaten dalam memperoleh informasi program Pertashop.

"Melakukan fasilitasi pembinaan kerjasama Desa kepada DPMD Kabupaten dan membantu memberikan kemudahan pelayanan teknis dalam program Pertashop," tambahnya. 

Sementara ditingkat Kabupaten, DPMD dapat melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan kerja sama desa dalam Program Pertashop diantaranya dengan mengoptimalkan kemitraan antar pihak yang terlibat di daerah dalam pengembangan program Pertashop.

DPMD juga berperan memberikan dukungan pendataan kerjasama desa dalam program Pertashop serta memberikan konsultasi terkait kerjasama Desa dalam Program Pertashop kepada Pemerintah Desa.

Sementara untuk tugas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten dapat memberikan pelayanan administrasi, fasilitasi hingga menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBB).

"Menerbitkan PBG setelah calon mitra pertashop membayar retribusi daerah (sesuai Peraturan Daerah masing-masing). Dalam hal pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," kata Yusharto. 

Yusharto  mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Gubernur Sumatera Barat dan jajarannya yang mendukung penuh program Pertashop. 

Yusharto mengatakan program Pertashop merupakan salah satu program penting untuk mendukung perkembangan ekonomi dan kemandirian desa dalam mempercepat pemulihan ekonomi. 

Yusharto sangat mendukung para pengusaha yang telah membuka usaha Pertashop secara mandiri dengan harapan tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat umum, tapi juga memberikan keuntungan usaha bagi desa.
 
Menurut Yusharto, program Pertashop merupakan suatu objek bisnis yang dapat memberikan keuntungan bagi desa, yang mana Pertashop merupakan outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani pelayanan konsumen BBM nonsubsidi, LPG nonsubsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.

"Perkembangan sebaran Pertashop sampai dengan tanggal 21 Mei 2022 sejumlah 5.194 outlet. Sepanjang tahun 2022 sudah beroperasi sebanyak 1.126 outlet di mana terdapat perkembangan sekitar 11,2 % dari Tahun 2021," ungkap Yusharto. 

Sementara untuk jumlah Pertashop di Sumatera Barat terdapat 329 outlet, di mana 34 outlet dalam proses pendirian, dan 12 outlet akan beroperasi di bulan Juni.

Sekaitan dengan hal tersebut, Region Manager Retail Sales Sumbagut Aribawa, mengapresiasi animo masyarakat Sumatera Barat, dengan berupaya mendekatkan energi ke masyarakat, melalui program Perta shop.

"Untuk Region Sumbagut sangat nampak tingginya animo masyarakat Sumatera Barat dalam mendekatkan energi, terbukti dengan berdirinya 329 Perta shop, dengan total 773 di regional Sumbagut, berkisar 42,5%, artinya hampir 50% berada di Sumatera Barat," tutur  Aribawa.

Ditambahkannya, diharapkan di daerah lain masyarakatnya juga bisa mencontoh antusias masyarkat Sumatera Barat, dengan niat bisa mendapatkan energi dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.

"Kita juga berharap, masyarakat diluar Sumbar bisa mengikuti langkah ini, khususnya masyarakat wilayah region Sumbagut, sehingga dapat merasakan harga yang ditetapkan pemerintah," ujarnya mengakhiri.(***)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.