50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Bupati Dharmasraya Tandatangani MoU Dan PKS Dengan Pengadilan Agama Pulau Punjung


Lintasmedianews.com,DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan tandatangani MoU dan PKS (Dokumen Perjanjian Kerja Sama) antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dengan Pengadilan Agama Pulau Punjung tentang Layanan Hukum Kepada Para Pencari Keadilan.  Penandatanganan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, dihadiri langsung oleh Kepala Pengadilan Agama Pulau Punjung, Muhammad Rifai, Sekda, Adlisman, Kepala OPD terkait, Kepala SLB dan Kepala Pos Perwakilan Sawahlunto, Senin (27/06/22).

Dalam sambutannya Bupati mengungkapkan bahwa kesepakatan bersama adalah dokumen kerja sama antara daerah dengan daerah lain, atau daerah dengan pihak ketiga yang berisi kesepakatan yang isinya bersifat umum. Setelah dokumen kesepakatan bersama ditanda-tangani, maka ditindaklanjuti dengan Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS). Yaitu dokumen kerja sama antara daerah dengan daerah lain atau daerah dengan pihak ketiga yang memuat hak dan kewajiban.

“Hari ini telah kita laksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dengan Pengadilan Agama Pulau Punjung, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Pulau Punjung dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DINSOSP3PPKB), dengan Dinas Kesehatan dan Dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” Kata Bupati dalam sambutannya.

Maksud dari kesepakatan bersama ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya dan juga Pengadilan Agama Pulau Punjung, dalam meningkatkan koordinasi, singronisasi dan integrasi dengan lintas sektor. Khususnya dengan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Dharmasraya, terkait dengan layanan hukum bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya di Pengadilan Agama Pulau Punjung.

Sedangkan tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan serta memupuk hubungan kelembagaan, kemitraan serta saling membantu antara Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya dan Pengadilan Agama Pulau Punjung. Dalam memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya, khususnya yang beracara di Pengadilan Agama Pulau Punjung.

“Kesepakatan bersama ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan sinergitas yang lebih baik antara Pengadilan Agama Pulau Punjung dengan beberapa instansi terkait di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Dalam hal komunikasi data atau informasi antar lembaga. Dan kami Pemkab Dharmasraya menyambut baik dan sangat mengapresiasi inisiasi dari Pengadilan Agama Pulau Punjung. Dengan adanya layanan yang diberikan, maka terdapat pemangkasan birokrasi dan menekan biaya bagi masyarakat pengguna layanan. Sehingga inovasi kegiatan peningkatan layanan ini benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya,” tegas Bupati dua periode ini.

Bupati juga berharap, apa yang sudah dituangkan dalam naskah kesepakatan bersama dan juga naskah perjanjian kerja sama memang benar-benar bisa diimplementasikan dan dilaksanakan di lapangan. Sehingga para perempuan dan anak-anak bisa mendapatkan perlindungan hukum, sehingga angka pernikahan dini dan juga kasus perceraian yang lumayan tinggi di Kabupaten Dharmasraya bisa diminimalisir.

Karena perceraian yang terjadi pada orang tua akan menimbulkan dampai yang buruk terhadap perkembangan anak. Antara lain yaitu anak akan kehilangan percaya diri, kehilangan ketenangan batin, kehilangan semangat dalam keseharianya. Sehingga anak akan tumbuh dalam ketakutan. Begitu juga dengan pernikahan dini yang mempunyai dampak buruk, antara lain yaitu rentan terhadap masalah ekonomi, masalah reproduksi, menutup banyak kesempatan yang mungkin masih bisa diraih. Resiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, memberikan dampak psikologis  dan juga rentan terhadap peceraian.

Untuk itulah perlunya kesepakatan bersama ini, dan tentu butuh kerja sama yang baik antara Pengadilan Agama Pulau Punjung dengan instansi yang membidangi masalah tersebut. Agar segala hak-hak buruk yang terjadi akibat perceraian dan pernikahan dini tidak terjadi. 

Sementara itu menurut Ketua Pengadilan Agama, Muhammad Rifai mengungkatkan rasa terima kasihnya atas partisipasi Bupati Dharmasraya yang telah mengijinkan acara ini berjalan dengan lancar. Karena tujuan dari kegiatan ini sangatlah jelas, dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Misalkan terjadinya perceraian, maka Dinas Dukcapil akan membantunya untuk merubah data pribadinya di KTP dan di KK nya. 

Sedangkan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terkait perkara permohonan dispensasi nikah di bawah umur, nantinya Pengadilan Agama akan meminta rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk nantinya dapat dilanjutkan prosesnya. Sementara untuk SLB, adanya pendampingan masyarakat Pulau Punjung yang memiliki keterbelakangan mental, Disabilitas untuk permasalahan yang dimilikinya. Sementara untuk Kantor Pos nantinya akan memberikan pelayanan pengiriman produk, sehingga mereka tidak perlu ke Pengadilan Agama cukup dari POS saja yang akan menyampaikannya.

“Masyarakat kita di Kabupaten Dharmasraya ini masih kurang peka terhadap hukum, sehingga menganggap perceraian itu kalo sudah cerai yah cerai. Jadi masyarakat banyak yang tidak peduli akan dokumen perceraian atau sebagainya. Untuk itu, kita masih perlu untuk memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat terkait permasalahan ini. Sehingga masyarakat tidak terkendala lagi kedepannya,” pungkas Ketua Pengadilan Agama.(elda)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.