50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Bawaslu Buka Pendaftaran Lembaga Pengawas Pemilu

PADANG,Lintas Media News.
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta untuk memilih anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam pelaksanaanya berdasarkan Undang-undang dapat dipantau oleh pemantau Pemilu untuk melakukan pemantauan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Pemantau Pemilu untuk dapat melakukan pemantauan tersebut mesti mengajukan permohonan dengan mengisi formulir registrasi yang disediakan Bawaslu, baik tingkat Provinsi atau  Kabupaten/Kota, sehingga nantinya akan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu, serta mendapatkan sertifikat akreditasi ketika pemantau Pemilu dimaksud memenuhi persyaratan.

Adapun pemantau Pemilu dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah, lembaga pemantau pemilihan dan luar negeri,  lembaga pemilihan luar negeri dan perwakilan negara sahabat di Indonesia.

Untuk dapat menjalankan amanat Undang-undang tersebut, Bawaslu pada tanggal 10 Juni 2022 silam telah meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu agar dapat memberikan tanda terdaftar dan sertifikasi akreditasi kepada pemantau Pemilu yang mau melakukan pemantauan Pemilu, ini merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu. 

Tak ketinggalan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga telah membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu, dimana pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang beralamat di Jalan Pramuka Nomor 11, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang - Sumatera Barat. 

Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemantau Pemilu diantaranya bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Provinsi, atau  Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Dalam mengembalikan formulir registrasi yang dimaksud pemantau Pemilu juga menyertakan persyaratan administrasi yang meliputu,  profil organisasi/lembaga, memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau dan surat keterangan domisili, serta pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.

"Pendaftaran telah dibuka hingga nanti sampai 7 (tujuh) hari sebelum dilakukan pemungutan suara Pemilu, dimana pemungutan suara Pemilu telah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. Manfaatkan Meja Layanan Pemantau Pemilu ini seluas-luasnya bagi yang mau mendaftarkan diri menjadi pemantau Pemilu untuk Pemilu 2024, kami Bawaslu Provinsi Sumatera Barat akan sangat terbuka atas segala informasi dan semua pertanyaan serta konsultasi Sahabat akan dilayani di meja ini” tutur Vifner saat dikonfirmasi terkait kesiapan meja layanan pemantau Pemilu di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Vifner juga menegaskan, kalau masyarakat ikut melakukan pemantauan, maka pemilu bersih bisa terselenggara dengan baik, dan hasil yang didapatkan juga baik.

"Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan pemilu bersih dan berwibawa, untuk mendapatkan hasil terbaik pula," tutup Vifner. (rls)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.