50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Ketua DPRD Sumbar : Pecat Kepala Sekolah Yang Larang Murid Ujian Karena Nunggak Uang Komite

PADANG.Lintas Media News.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) Supardi dengan tegas meminta gubernur memecat kepala sekolah yang tidak memperbolehkan siswa/siswi mengikuti ujian hanya karena belum melunasi pembayaran iuran komite.

Menurutnya, kewajiban orang tua dengan urusan pembayaran dan hak anak untuk mengikuti ujian, tidak boleh dihubung-hubungkan.

" Kita minta gubernur melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumbar, mengintruksikan Disdik Kabupaten/Kota untuk tidak menyamakan kewajiban orang tua dengan hak anak. Tujuan pendidikan dalam konstitusi, adalah mencerdaskan anak bangsa," kata Supardi saat ditemui di rumah dinasnya, Sabtu (21/5).

Dia meminta Disdik  mencarikan jalan tengah untuk tidak membebani wali murid yang belum mampu membayar uang komite, terlebih pasca Covid-19 ekonomi masyarakat belum stabil, bahkan kebanyakan cenderung terpuruk. Hanya masyarakat golongan  tertentu saja yang bisa ekonominya kembali seperti semula.

" Iuran komite tidak diwajibkan, jangan sampai siswa juga ikut memikirkan hal tersebut, sehingga konsentrasi untuk mengikuti ujian terganggu, bahkan para guru terus mengingatkan seolah-olah yang lebih wajib itu membayar komite, tidak dengan ujian," katanya.

Secara tidak langsung, kata Supardi, perangkat sekolah telah membodohi siswa, kepala daerah harus mengatisipasi hal ini, Jika praktik tidak membolehkan siswa mengikuti ujian karena tidak membayar komite ditemukan,
kita minta gubernur atau walikota bupati meberhentikan kepala sekolah itu, kapan perlu copot kepala dinasnya.

" Tindakan tegas harus diambil karena sangat penting untuk masa depan pendidikan Sumbar, aduan kasus seperti ini telah banyak masuk ke DPRD Sumbar," katanya. 

Dia mengatakan pemerintah daerah, tengah berkonsentrasi membangun sektor ekonomi, pariwisata ataupun hal lainya, namun jangan sampai gagal mencetak anak-anak cedas, jika pembangunan tidak dikelola oleh  SDM yang memadai, upaya upaya itu percuma. 

Terkait ini, tidak cukup dengan Surat Edaran (SE) saja, namun harus diiringi dengan pengawasan yang optimal. SE tidak akan efektif, jika punishment yang akan diterima tidak sampai ke telinga  para kepada sekolah. 

" Khususnya kepada gubernur yang SMA/SMK berada pada wilayah kewenangannya," katanya.

Meski iuran komite merupakan kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah, tidak ada kewajiban untuk harus membayar jika tidak mampu. Apalagi menakut nakuti murid tidak bisa ujian.

" Saat akan ujian pikiran siswa mesti fokus, jangan diberikan beban yang tidak seharusnya mereka pikirkan. Apa yang harus dipersiapan, percaya diri merekapu  hilang," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius saat dikomfirmasi mengatakan akan melakukan pendataan tentang hal ini.

“Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid,” ungkapnya.

Namun  , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Permendikbud yang diterbitkan, masih memberikan ketentuan bagi Komite Sekolah untuk berperan aktif mendukung kemajuan pendidikan.

Salah satu ketentuan itu adalah Komite Sekolah diperkenankan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan. 

“Tapi tetap ada rambu-rambu ataupun batasan-batasan apabila Komite Sekolah ingin melakukan penggalangan dana tersebut,” bebernya.(***)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.