50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Awass!!!! Warga Padang Siap Gugat Kursi Kosong Wawako




Padang.Lintas Media News.
Telah dua idul fitri kursi wakil wali kota (Wawako) Padang kosong. Masih akan berproses secara konstitusionalkah atau dibiarkan sampai habis periode jabatan Wali Kota Padang. 

Mantan Ketua DPRD Padang Zulherman Dt Bagindo Sati heran dan tak habis pikir kok bisa proses isi kursi kosong berlarut-larut. 

"Mestinya harus ada gerakan masif untuk mengisi kursi kosong itu baik dari sumbunya Walikota sendiri mapun dari DPRD Padang sebagai lenbaga yang berwenang memilih wakil wali kota kosong itu," ujar Zulherman Selasa (17/5 2022) di Padang.

Menurut Zulherman kursi kosong Wawako Padang adalah hak konstitusi siapa warga negara ynag ditetapkan Parpol pengasung untuk mengisinya. 

"Jangan anggap Padang tak butuh Wawako itu salah, ketika Pilkada Padang dulu pemilih memilih satu paket tidak walikota atau Wawako saja, selain itu beban kerja membenahi kota ini berat, harus ada sharing wewenang tak bisa digenggam oleh seorang Walikota saja, " ujar Zulherman. 

Zulherman menegaskan kalau beberapa kalangan yang peduli Kota Padang ini siap bergerak secara elegan untuk proses melanjutkan pengisian kursi kosong Wawako Padang itu. 

"Tetep kita desak untuk diproses sesuai ketentuan berlaku, kita akan surati Walikota dan DPRD Padang," ujar Zulherman. 

Kursi kosong Wawako Padang yang sudah dua kali lebarna belum terisi itu sebenarnya lanjut atau tidak tergantung kepada politucal will Wali Kota Padang. 

Pasalnya DPP PAN sudah memutuskan dan menserahkan calon ke Wali Kota Padang atas nama Ekos Albar. Lalu PKS info awalnya juga sudah memutuskan kadernya MuslyDi Muslim tapi PKS breaking newsnya telah menarik kembali. 

Mesti begitu menurut Zulherman tak ada usulan dari salah satu Parpol pengusung  menjadi alasan fundamnetal untuk tak melanjutkan pengisian kursi kosong Wawako Padang. 

"Wali Kota itu punya tanggungjawab konstitusi berdasarkan regulasi untuk menjalankan perintah UU Kepala Daerah, terpenting ada niat dan menyampaikan apa kondisinya ke DPRD, kalau PKS tak ajukan calon buat surat ke DPRD setelah menunggu usulan calon dari PKS tidak juga ada maka saya Wako Padang mengusulkan satu nama saja, mohon DPRD melanjutkan proses pemilihannya sesuai ketentuan,"ujar Zulhean mencontohkan. (***)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.