50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Tetangga Peduli Adminduk, Inovasi baru Disdukcapil

PDG PANJANG,LINTAS MEDIA NEWS - Kondisi emosi keluarga yang sedang berduka karena kehilangan anggota keluarga serta  mengantisipasi adanya data keluarga yang sudah meninggal untuk dipergunakan dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang kembali hadirkan inovasi baru. Namanya, Tetangga Peduli Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Hal itu diungkap kepala Disdukcapil melalui Analisis Kebijakan Ahli Muda/ Sub Koordinator kerja sama dan inovasi pelayanan, Rimanita Erizon, M.E menyampaikan, Selasa (19/4).

Dikatakan Rimanita, bahwa inovasi ini memanggil hati nurani tetangga untuk membantu menguruskan akta kematian almarhum.

"Kita takut data kematian yang masih tercantum dalam kartu keluarga (KK) dimanfaatkan sekelompok pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya untuk pemilihan umum, registrasi kartu prabayar, penerimaan bantuan, BPJS dan lain sebagainya. Makanya kita lahirkan inovasi ini," sebutnya.

Katanya, bagi yang mau membantu, Disdukcapil akan memberikan souvenir bagi tetangga yang peduli terutama dalam administrasi kependudukan.

"Persyaratan pengurusan Akta Kematian tidaklah banyak. Cuma fotocopy surat kematian dari dokter atau lurah dan fotocopy KK/KTP almarhum," ujarnya.

Rimanita mengatakan, pengajuan permohonan akta kematian dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Disdukcapil di Silaing Bawah, atau melalui layanan online beralamat paduko.padangpanjang.go.id.

"Pemberian Akta kematian pada hakekatnya sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terakhir dari negara terhadap warganya. Akta Kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan dapat pengakuan negara," tegasnya.

Lebih jelasnya lagi, dengan menerbitkan dokumen akta kematian, apabila mendiang memiliki aset, maka ahli waris akan lebih mudah disusun bembagian harta warisan.

"Akan lebih jelas nasab hubungan orang tua dengan anak. Siapa yang jadi wali pada pernikahan sepeninggalan almarhum. Begiti juga hubungan sosial ekonomi yang lain, seperti untuk mengurus klaim asuransi, dana Taspen, dana pensiun, dan lainnya akan lebih mudah dengan persyaratan Akta Kematian," jelasnya.
(Heribles Roesli).
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.