PDG PANJANG,LINTAS MEDIA NEWS - Kondisi emosi keluarga yang sedang berduka karena kehilangan anggota keluarga serta  mengantisipasi adanya data keluarga yang sudah meninggal untuk dipergunakan dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang kembali hadirkan inovasi baru. Namanya, Tetangga Peduli Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Hal itu diungkap kepala Disdukcapil melalui Analisis Kebijakan Ahli Muda/ Sub Koordinator kerja sama dan inovasi pelayanan, Rimanita Erizon, M.E menyampaikan, Selasa (19/4).

Dikatakan Rimanita, bahwa inovasi ini memanggil hati nurani tetangga untuk membantu menguruskan akta kematian almarhum.

"Kita takut data kematian yang masih tercantum dalam kartu keluarga (KK) dimanfaatkan sekelompok pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya untuk pemilihan umum, registrasi kartu prabayar, penerimaan bantuan, BPJS dan lain sebagainya. Makanya kita lahirkan inovasi ini," sebutnya.

Katanya, bagi yang mau membantu, Disdukcapil akan memberikan souvenir bagi tetangga yang peduli terutama dalam administrasi kependudukan.

"Persyaratan pengurusan Akta Kematian tidaklah banyak. Cuma fotocopy surat kematian dari dokter atau lurah dan fotocopy KK/KTP almarhum," ujarnya.

Rimanita mengatakan, pengajuan permohonan akta kematian dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Disdukcapil di Silaing Bawah, atau melalui layanan online beralamat paduko.padangpanjang.go.id.

"Pemberian Akta kematian pada hakekatnya sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terakhir dari negara terhadap warganya. Akta Kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan dapat pengakuan negara," tegasnya.

Lebih jelasnya lagi, dengan menerbitkan dokumen akta kematian, apabila mendiang memiliki aset, maka ahli waris akan lebih mudah disusun bembagian harta warisan.

"Akan lebih jelas nasab hubungan orang tua dengan anak. Siapa yang jadi wali pada pernikahan sepeninggalan almarhum. Begiti juga hubungan sosial ekonomi yang lain, seperti untuk mengurus klaim asuransi, dana Taspen, dana pensiun, dan lainnya akan lebih mudah dengan persyaratan Akta Kematian," jelasnya.
(Heribles Roesli).
 
Top