Dharmasraya, Lintas Media News
Dua orang pelaku tindakan kriminal dalam Kasus narkoba jenis sabu di amankan oleh jajaran anggota Sat Narkoba Polres Dharmasraya Sumatera Barat pada bulan suci Ramadan di daerah nagari Sitiung kecamatan Sitiung Kabupeten Dharmasraya pada hari Jumat Malam (08/04/2022) salah satu dari pelaku tersebut adalah seorang eks-Mahasiswa.
Atas penangkapan kedua pelaku tersebut di sampaikan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap, yang di dampingi Paur Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi, yang di temui di Polres Dharmasraya pada hari Sabtu (09/04/2022) mengatakan betul sekali kami bersama anggota sat res narkoba polres Dharmasraya telah mengamankan dua pelaku tindakan kriminal dalam narkotika jenis sabu, satu orang dari pelaku tersebut seorang exs mahasiswa dari tangan pelaku tersebut di amankan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah di peketnya.
Kronologisnya dengan adanya informasi dari masyarakat akan adanya seorang pemuda yang diduga melakukan menjual dan memiliki barang narkotika jenis sabu di daerah Jorong Sitiung Koto Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Mendapat informasi tersebut anggota dari Sat narkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, yang ternyata memang benar sekali seorang pemuda yang berinisil WS umur 25 tahun. Yang mana dari tangan pelaku tersebut di amankan barang bukti Narkotika jenis sabu di antaranya, satu buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol 1 jenis sabu, satu unit handphone android warna hitam merk OPPO.
Kemudian dari penangkapan pelaku pertama tersebut Anggota kami dari Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan, ternyata memang benar kemudian kami menangkap pelaku yang kedua yang berinisial AEN umur 24 tahun dari tangan pelaku di amankan barang bukti di antaranya satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol 1 jenis sabu, dua pak plastik klip bening, satu buah sendok terbuat dari pipet plastik, satu unit handphone lipat warna putih merk SAMSUNG, satu unit handphone warna hitam merk NOKIA satu Buah korek api gas seperangkat alat hisab sabu dan kemudian Uang kertas terdiri dari 3 lembar pecahan Rp.50.000, 2 lembar pecahan Rp. 20.000 dan 1 lembar pecahan Rp 10.000.
Kedua pelaku dan berang bukti tersebut diamankan ke polres Dharmasraya atas perbuatan pelaku tersebut pasal 114 (1) jo 112 (1) KHUP dalam Undang Undang RI NO 35 TH.2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun ucap Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap. (elda)