50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Pelaku Tindakan Kriminal di Sitiung

Dharmasraya, Lintas Media News

Dua orang pelaku tindakan kriminal dalam Kasus narkoba jenis sabu di amankan oleh jajaran anggota Sat Narkoba Polres Dharmasraya Sumatera Barat pada bulan suci Ramadan di daerah nagari Sitiung kecamatan Sitiung Kabupeten Dharmasraya pada hari Jumat Malam (08/04/2022) salah satu dari pelaku tersebut adalah seorang eks-Mahasiswa.

Atas penangkapan kedua pelaku tersebut di sampaikan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap, yang di dampingi Paur Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi, yang di temui di Polres Dharmasraya pada hari Sabtu (09/04/2022) mengatakan betul sekali kami bersama anggota sat res narkoba polres Dharmasraya telah mengamankan dua pelaku tindakan kriminal dalam narkotika jenis sabu, satu orang dari pelaku tersebut seorang exs mahasiswa dari tangan pelaku tersebut di amankan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah di peketnya.
Kronologisnya dengan adanya informasi dari masyarakat akan adanya seorang pemuda yang diduga melakukan menjual dan memiliki barang narkotika jenis sabu di daerah Jorong Sitiung Koto Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.

Mendapat informasi tersebut anggota dari Sat narkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, yang ternyata memang benar sekali seorang pemuda yang berinisil WS umur 25 tahun. Yang mana dari tangan pelaku tersebut di amankan barang bukti Narkotika jenis sabu di antaranya, satu buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol 1 jenis sabu, satu unit handphone android warna hitam merk OPPO.

Kemudian dari penangkapan pelaku pertama tersebut Anggota kami dari Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan, ternyata memang benar kemudian kami menangkap pelaku yang kedua yang berinisial AEN umur 24 tahun dari tangan pelaku di amankan barang bukti di antaranya satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol 1 jenis sabu, dua pak plastik klip bening, satu buah sendok terbuat dari pipet plastik, satu unit handphone lipat warna putih merk SAMSUNG, satu unit handphone warna hitam merk NOKIA satu Buah korek api gas seperangkat alat hisab sabu dan kemudian Uang kertas terdiri dari 3 lembar pecahan Rp.50.000, 2 lembar pecahan Rp. 20.000 dan 1 lembar pecahan Rp 10.000.

Kedua pelaku dan berang bukti tersebut diamankan ke polres Dharmasraya atas perbuatan pelaku tersebut pasal 114 (1) jo 112 (1) KHUP dalam Undang Undang RI NO 35 TH.2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun ucap Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap. (elda)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.