50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Kasmarni : Pemkab Bengkalis Menang, PT.SIPP Didenda Bayar Ganti Rugi Serta Izinnya Dicabut



BENGKALIS, lintas Media News.
Bupati Bengkalis Kasmarni, melakukan Press Conference terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Pekanbaru No:550/G/2021/PTUN.PBR antara PT. Sawit Inti Prima Perkasa sebagai Penggugat melawan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dalam keterangannya, Bupati Bengkalis mengatakan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dalam upaya penegakan hukum lingkungan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bahkan dalam pokok perkara, Majelis Hakim PTUN Pekanbaru menolak gugatan penggugat (PT. SIPP) untuk seluruhnya dan mewajibkan penggugat melakukan ganti rugi kerugian lingkungan berupa 150 bibit sawit siap tanam dan 5.000 bibit/benih ikan sungai siap tebar.



Bukan itu saja, Majelis Hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.13.843.500,-.

Artinya, kata Kasmarni, sesuai putusan Majelis Hakim PTUN, sebagai tergugat kita dinyatakan menang dan putusan tersebut telah memberi kepastian hukum atas kewajiban para pelaku usaha dalam berinvestasi khususnya dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

“PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) telah kita cabut izin lingkungan dan izin usaha perkebunan untuk pengolahan-nya. Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat terbuka kepada para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bengkalis dan terus mendorong pertumbuhan nilai investasi serta mendukung penuh terciptanya iklim investasi yang sehat,” ujar Kasmarni.



Dukungan atas investasi ini lanjutnya, bukan sekedar jargon semata, namun telah dibuktikan melalui upaya inovasi dan kemudahan perizinan berusaha sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga Pemerintah Kabupaten Bengkalis memperoleh penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Riau dengan menetapkan Kabupaten Bengkalis sebagai daerah dengan zona kepatuhan tinggi. 

“Namun sekali lagi kami tegaskan kepada para investor sekaligus pelaku usaha untuk tetap tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan, karena dengan menjaga marwah hukum dan marwah pemerintah maka investasi akan tumbuh secara sehat untuk kemudian meningkatkan kemajuan ekonomi bagi Pemerintah Daerah dan negara serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sehingga terwujud Negeri Bengkalis yang bermasa (Bermarwah, Maju dan Sejahtera),” tuturnya.

Terakhir, Bupati Bengkalis berpesan kepada seluruh masyarakat, agar bisa mencapai pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan yang setinggi-tingginya namun tetap harus menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai warisan kita bagi anak cucu kita nanti. 



“Sekali lagi, kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis yang secara konsisten telah mendukung dan membantu Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara ini. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada masyarakat dan seluruh pihak termasuk insan pers yang telah mendukung dan mengawal seluruh proses yang berlangsung sehingga supremasi hukum dan kewibawaan pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat kita tegakkan,” Ucap Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtyas itu.(ind)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.