50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Maksimalkan Hak Integrasi WBP, Lapas Padang Tuan Rumah Sosialisasi Perdana Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

Padang,Lintas Media News.
Dalam rangka memaksimalkan pemenuhan hak integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) berlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua Atas Permenkumham No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Hal ini dibenarkan oleh Catur Budi Fatayatin selaku Koordinator Administrasi Pembinaan dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi pada acara sosialisasi yang dilangsungkan di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang pada Rabu (09/02/2022).
"Permenkumham No 7 Tahun 2022 ini merupakan Perubahan Kedua Atas Permenkumham No 3 Tahun 2018 yang mana berdasarkan Putusan Makamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 terdapat beberapa perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga melahirkan Permenkumham No 7 Tahun 2022 ini," terangnya. 

Dijelaskan juga oleh Catur Budi Fatayatin bahwa terdapat beberapa pasal yang dihapuskan dan perubahan terhadap beberapa pasal lainnya. "Diantara pasal yang dihapuskan dalam putusan MA yakni pasal 34A ayat (1) huruf a, Pasal 34A ayat (3), Pasal 43A ayat (1) huruf a, Pasal 43A ayat (3) PP No 99 Tahun 2012. Sementara, pasal yang dilakukan perubahan terkait pemberian remisi diantaranya pasal 29, pasal 32, pasal 35A serta perubahan terkait integrasi dan asimilasi. 

Selain sosialisasi Permenkumham No 7 Tahun 2022, juga dilakukan pemaparan terkait Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). 

Kepada seluruh peserta sosialisasi yang merupakan Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan jajaran Registrasi/pembinaan pada UPT Lapas, Rutan, LPKA dan Bapas se-Sumatera Barat, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kadivpas Muhammad Ali Syeh Banna dan Kalapas Kelas IIA Padang Era Wiharto, meminta agar seluruh jajaran khususnya pada jajaran Binadik untuk memahami dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. 

"Agar menjadi perhatian bagi seluruh jajaran yang hadir untuk memahami dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Selesaikan pemberian remisi dan hak integrasi lainnya berdasarkan Permenkumham No 7 tahun 2022. Semoga layanan yang kita berikan memberikan manfaat bagi WBP dan bernilai kebaikan di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa," ungkapnya.

Kakanwil juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi dan Tim Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama, Ibu Catur Budi Fatayatin selaku Koordinator Administrasi Pembinaan dan Evaluasi dan Ibu Harastini sebagai Koordinator Pembinaan Kepribadian, yang telah memberi paparan dan penguatan terkait Permenkumham No 7 Tahun 2022 kepada jajaran di lingkungan Kanwil Sumatera Barat. 

Kepala Lapas Kelas IIA Padang Era Wiharto saat ditemui tim humas menyatakan dirinya beserta jajaran siap melaksanakan dan memberikan layanan integrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kita akan penuhi hak-hak integrasi warga binaan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan," tuturnya. (Rel/Ism)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.