50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Pemprov SumbarLakukan Perpanjangan Penghapusan Denda

Padang, Lintas Media News

Mencermati antusias masyarakat yang sangat tinggi dalam memanfaatkan kemudahan penghapusan denda  Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotir (BBNKB), pemerintah provinsi Sumatera Barat (Sumbar)  melakukan perpanjangan masa pemberlakukan pemghapusan denda tersebut.


Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah disela-sela kesibukan kegiatan hari ini, Kamis (17/12/2021).
  
Gubernur katakan semula penghapusan dimaksud berakhir tanggal 15 Desember 2021 dan telah ditetapkan melalui Pergub 47 tahuun 2021 diperpanjang selama 3 bulan mulai 16 Desember 2021 dan berakhir pada tanggal 15 maret 2022.

"Disamping memberikan realisasi  pembayaran PKB dan BBNKB akibat pandemi covid 19, perpanjangan ini ditujukan agar potensi pembayaran PKB lebih dapat meningkat di tahun depan," kata Mahyeldi

Gubernur Sumbar juga menyambut baik kegiatan ini dan  menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya. Budaya taat pajak merupakan sebuah kemajuan moral masyarakat berperan serta dalam memajukan pembangunan daerah. 

"Dari data pemghampusan periode 15 Oktober sd 15 Desember 2021, telah didapatkan nominal PKB sebesar 4 Miliar dari kendaraan yang memanfaatkan fasilitas tsb. Semoga perpanjangan prriode ini akan memberikan pendapatan lebih besar lagi untuk pembangunan daerah ," harap Mahyeldi.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Zainuddin menambahkan, kemudahan dalam melakukan pembayaran PKB telah disediakan sejak beberapa tahun terakhir ini. Terdapat lebih 8 jenis pelayanan pembayaran PKB yang sudah beroperasi dengan baik dan dapat di mamfaatkan oleh seluruh masyarakat dlm membayar PKB antara lain, kantor samsat tersebar di 18 kab kota, Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Nagari, Samsat MPP, Samsat Drivethru, Samsat Quick Respon, Samsat Signal

"Lompatan efisiesnsi dan efektifitas yang sangat fenomenal telah diterapkan dalam fitur layanan yang terakhir yaitu SIGNAL atau samsat digital nasional.  Fitur pembayaran ini mempunyai keunggulan larna telah mengimplementasikan teknologi digital informatika yang modern," ujarnya.

Zainuddin juga katakan, dengan fitur ini pembayaran PKB dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke layanan fisik PKB. Bukti bayar PKB perupa notis pajak dapat dikirim.ke rumah wajib pajak. 

"Interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak tidak terjadi sehingga kemungkinan noise dalam pelayanam dapat dihilangkan," katanya. (*/b)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.